Buliran.com | Sijunjung — Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat, menangkap seorang pria berinisial AH (66), pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) yang pernah menjabat sebagai kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kupitan. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya, salah satunya masih berusia 14 tahun.
AH ditangkap pada Selasa (13/10/2026) malam di halaman Masjid Al Muhajirin, Koto Baru, Kabupaten Solok, setelah melaksanakan salat Isya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima dua laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Wildan Alkautsar Ananputra membenarkan penangkapan itu. Menurut dia, penyidik langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan setelah menerima laporan dari pihak korban.
“Setelah laporan masuk, tim penyidik langsung bergerak melakukan penelusuran, mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban, serta merunut keberadaan terlapor. AH berhasil kami amankan tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Solok,” kata Wildan, Selasa (13/10/2026).
Dua laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/90/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR dan LP/B/91/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, masing-masing tertanggal 13 Oktober 2026.
Diduga Berlangsung Sejak Korban Masih Anak-anak
Wildan menjelaskan, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam rentang waktu panjang, ketika kedua korban masih berusia anak-anak.
Salah satu korban diduga mengalami perbuatan tersebut sejak duduk di kelas III sekolah dasar, sedangkan korban lainnya sejak kelas VI sekolah dasar. Polisi masih mendalami kronologi, bentuk perbuatan yang dilaporkan, serta rentang waktu kejadian untuk memastikan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.
Menurut Wildan, penyidik juga mendalami dugaan adanya tekanan dan ancaman yang membuat korban kesulitan menolak permintaan tersangka. Salah satu hal yang ditelusuri ialah dugaan penggunaan ancaman terkait biaya pendidikan serta pesan-pesan elektronik yang diserahkan sebagai bagian dari bukti awal.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Kami akan mendalami seluruh keterangan dan alat bukti yang ada untuk mengungkap perkara ini secara utuh,” ujarnya.
Polisi juga menelusuri dugaan penggunaan ancaman penyebaran materi pribadi untuk menekan salah satu korban. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik dan perlu diuji melalui pemeriksaan serta pembuktian dalam proses hukum.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menyampaikan pengalamannya kepada keluarga dari pihak ibu. Dengan dukungan keluarga, korban kemudian melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada kepolisian. Pesan-pesan melalui aplikasi WhatsApp disebut menjadi salah satu materi yang diserahkan untuk mendukung laporan.
Polisi Dalami Latar Belakang dan Relasi Keluarga
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan penyidik, AH pernah menikah dengan dua perempuan. Setelah pernikahan pertamanya berakhir dengan perceraian, ia menikah dengan perempuan asal Nagari Buluh Kasok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung, ketika masih bertugas sebagai ASN Kementerian Agama.
Istri keduanya meninggal dunia pada 2022. Setelah itu, AH disebut kembali menjalin hubungan dengan istri pertamanya dan tinggal di Kabupaten Solok.
Dalam kesehariannya, AH disebut sesekali pulang ke Sijunjung untuk menemui anak-anaknya yang tinggal bersama keluarga. Hubungan keluarga dan kesempatan tersangka bertemu para korban menjadi bagian dari konteks yang tengah didalami penyidik untuk menyusun kronologi perkara.
Wildan menyebut dugaan perbuatan tersebut juga perlu ditelusuri berdasarkan keterangan mengenai situasi keluarga pada masa kejadian. Namun, polisi tetap harus mendasarkan kesimpulan perkara pada alat bukti yang sah, bukan semata-mata pada pengakuan atau keterangan awal.
Tersangka Diamankan, Penyidikan Berlanjut
Saat ini, AH telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan mendalami bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap keterangan dan alat bukti akan kami dalami untuk mengungkap peristiwa ini secara menyeluruh,” tegas Wildan.
Editor : Buliran NewsSumber : Team