Laporan terbaru Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), dan Independent Forest Monitoring Fund (IFM Fund), “Jejak Tersembunyi Ramin” menelusuri indikasi rantai perdagangan kayu ramin (Gonystylus bancanus) yang terdaftar sebagai CITES Appendix II, dari kawasan hutan lindung gambut di Kalimantan Tengah, diperdagangkan dan diolah menjadi sumpit hingga masuk ke rantai pasok internasional.
Rangkaian pemantauan JPIK dan IFM Fund pada 2022-2025 menemukan pembalakan liar ramin di Kameloh Baru, Palangka Raya, kawasan yang berada dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dengan fungsi gambut lindung. Penelusuran lapangan mengindikasikan kayu yang beresiko punah tersebut diperdagangkan ke industri pengolahan kayu di Palangka Raya.
Ramin sebagai kayu yang dilindungi melalui mekanisme CITES Appendix II, perdagangannya harus memenuhi ketentuan perizinan dan pengaturan kuota yang berlaku. Namun, justru ditebang tanpa izin dan diperdagangkan tanpa dokumen resmi. Salah satu transaksi yang terdokumentasi mengarah pada UD Akselerasi, sebuah industri pengolahan sumpit untuk ekspor ke beberapa negara di Asia.
Direktur Eksekutif Nasional JPIK, Muhammad Ichwan mengatakan “Pemantauan dan pelaporan terhadap eksploitasi dan perdagangan ramin telah dilakukan berulang kali oleh JPIK sejak beberapa tahun lalu. Temuan tersebut juga telah di laporkan kepada penegak hukum, termasuk kepada Pusat Pelaporan dan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, alih-alih ditindaklanjuti, industri sumpit yang terindikasi menggunakan ramin masih terus beroperasi. Kondisi ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang melihat keseluruhan rantai pasok, mulai dari sumber kayu di hutan, proses pengangkutan dan pengolahan di industri, hingga perdagangan ramin ke pasar global”
Kayu-kayu tebangan ramin di hutan dan limbah kayu di UD Akselerasi kemudian diuji laboratorium untuk memastikan kesesuaian jenisnya. Hasilnya kayu tersebut merupakan Gonystylus bancanus atau ramin. Temuan ini juga memperkuat dugaan ketidaksesuaian informasi mengenai jenis kayu dalam sejumlah dokumen perdagangan kayu dan pelanggaran terhadap ketentuan perdagangan kayu.
“Hasil pengujian DNA dan anatomi kayu pada sampel, memberikan bukti ilmiah mengenai keberadaan ramin. Temuan ini memperlihatkan pentingnya verifikasi jenis kayu untuk keterlacakan bahan baku, terutama ketika informasi dalam dokumen berbeda dengan hasil identifikasi ilmiah,” kata Deden Pramudiana, Direktur Eksekutif IFM Fund.
JPIK dan IFM Fund telah meminta klarifikasi kepada pihak terkait. BKSDA Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa pada periode yang ditanyakan tidak terdapat kuota ramin untuk Kalimantan Tengah serta tidak terdapat rekomendasi penerbitan dokumen angkut untuk ramin. Sementara itu, lembaga sertifikasi terkait juga telah dimintai klarifikasi atas hasil audit dalam dokumen sertifikasi, namun belum ada tanggapan.
Penyelamatan ramin dari ancaman kepunahan tidak lagi cukup dengan pembatasan kuota. Selama rantai pasok ilegal di tingkat tapak dibiarkan dan penyamaran dokumen di tingkat industri terus berulang, keberadaan ramin di ekosistem gambut Kalimantan akan terus tergerus. Penegakan hukum yang tegas dan transparan melalui pendekatan multi-door serta penelusuran aliran dana menjadi kunci mutlak untuk menghentikan kejahatan kehutanan yang terorganisasi.
Catatan Editor:
· JPIK adalah Jaringan Pemantau Independen Kehutanan Indonesia yang berdiri dan dideklarasikan pada 23 September 2010. Saat ini JPIK terdiri dari 68 Organisasi Non pemerintah anggota aktif yang tersebar dari Aceh hingga Papua. Dibentuknya JPIK merupakan komitmen dari masyarakat sipil Indonesia untuk berkontribusi aktif menuju tata kelola kehutanan yang lebih baik.
· IFM Fund atau Independent Forest Monitoring Fund merupakan lembaga yang berfokus pada penguatan pemantauan independen kehutanan di Indonesia sejak 2017, dengan peran sebagai lembaga yang memfasilitasi dukungan pendanaan, peningkatan kapasitas pemantauan, serta mendorong perbaikan tata kelola kehutanan.
· CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora)adalah perjanjian internasional yang bertujuan untuk melindungi tumbuhan dan satwa liar dari kepunahan akibat perdagangan internasional. Ramin yang termasuk jenis tumbuhan yang tercantum dalam CITES Appendix II menjadikan perdagangan kayunya ke luar negeri harus memenuhi persyaratan dan pengendalian khusus, setidaknya legalitas kayu di tingkat nasional dan ketentuan perdagangan internasional CITES.
·
Narahubung:
- Muhammad Ichwan (081335174892; ichwan.jpik@gmail.com)
- Deden Pramudiana (082310772294; deden@forestfund.or.id)
Editor : Buliran News
Sumber : Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK)