Informasi terbaru terkait dugaan Penambangan Liar Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan oleh sejumlah penambang lokal di sekitaran jembatan Kasongan mulai menghawatirkan.
Dari informasi tersebut diduga sejumlah alat tambang beroperasi di sekitaran kaki jembatan Kasongan pada malam hari, karena mereka tidak berani terang-terangan pada siang hari.
Informasi tentang hal tersebut mulai beredar di media sosial, dalam pembahasan di media sosial, sejumlah masyarakat menyayangkan tindakan nekad sejumlah penambang, karena dapat membahayakan jembatan tersebut untuk jangka panjang.
Menanggapi informasi yang beredar tersebut, LSM LIRA Kalteng meminta kepada Kapolres Katingan dan Pemerintah Kabupaten Katingan untuk dapat melakukan penyelidikan.
“Kami meminta kepada Kapolres dan Pemkab Katingan untuk dapat melakukan penyelidikan, tujuanya agar informasi semacam itu tidak liar, serta menjaga kemungkinan siapa tau memang ada pihak yang nekad menambang di kaki jembatan tersebut malam hari, yang dampaknya kedepan tentu sangat membahayakan” Ungkap Supardi S Depung, Sekretaris LSM LIRA Kalteng.
“Jembatan Kasongan adalah merupakan akses vital yang menghubungkan sejumlah Kabupaten, juga akses lintas Provinsi, artinya statusnya sangat penting untuk dijaga” Lanjutnya.
“Untuk Masyarakat, kami juga menghimbau, agar dapat memahami dampak fatal dari apa yang dilakukan, terutama pada objek vital nasional seperti jembatan Kasongan. Karena Objek semacam itu dalam pengawasan dan pengendalian Pusat, yaitu Direktorat Bina Marga Kementrian PU pusat. Jangan sampai aktivitas masyarakat seperti menambang secara tradisional yang selama ini masih “Dimaklumi” karena alasan kebutuhan mengisi perut keluarga berubah menjadi stigma negative karena telah merusak objek penting milik negara yang merupakan akses penting semua orang” Tambahnya.
“ Analisa sementara kami, jika benar ada pihak yang curi-curian menambang di kaki jembatan tersebut dengan kedalaman di atas sepuluh atau lima belas meter secara terus menerus, maka akan ada lobang besar didalam tanah dekat tiang jembatan tersebut, besar kemungkinan suatu saat akan terjadi pergeseran tiang yang dapat memicu kerusakan struktur jembatan itu sendiri pada bagian atasnya, kalau sudah begitu lalu siapa yang bertanggung jawab, bagaimana nasib orang banyak dari beberapa provinsi, puluhan kabupaten, ratusan kecamatan dan ribuan desa yang setiap hari membutuhkan jembatan tersebut? Jadi masalah ini jangan dianggap remeh” Jelas Supardi.
“Selama ini kami selalu memposisikan diri sebagai mitra masyarakat dalam mengontrol kebijakan dan kegiatan Pemerintah, dunia usaha dan pihak lainya yang di anjurkan oleh undang-undang untuk di kontrol, tetapi kami juga tidak akan menutup mata terhadap kelakuan masyarakat yang dapat membahayakan masyarakat lainya. dengan adanya informasi dimaksud, kami juga meminta kepada Badan Pengelola Jalan Nasional Kalimantan Tengah atau BPJN Kalteng selaku perpanjangan tangan dari Direktorat Bina Marga Kementrian PU untuk segera melakukan upaya-upaya yang dapat mencegah terjadi kemungkinan buruk pada jembatan tersebut” Tambahnya.
“Kenapa kami bersuara keras mengenai hal ini, karena bahkan dalam hukum perang internasional dilarang melakukan perusakan objek penting seperti jembatan, pengairan, bangunan sipil dan objek vital lainya, ini negara berdaulat yang damai, aman dan terjaga, jangan sampai kita kecolongan, malu kita” Pungkas Supardi.
Editor : Buliran News