Pengamat Militer Khairul Fahmi menyoroti keputusan Menteri Pertahanan (Menhan) untuk mengangkat staf khusus (stafsus). Menurutnya, keputusan ini didasarkan pada dasar hukum yang jelas.
Khairul menyatakan, menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024, setiap Menteri dapat menunjuk hingga lima orang staf khusus untuk memberikan saran dan pertimbangan sehubungan dengan kebutuhan kementerian.
"Dengan demikian, dari sisi regulasi, tidak ada pelanggaran dalam pengangkatan ini," ujarnya kepada Buliran.com.co.id, pada hari Kamis (13/2).
Khairul mengungkapkan, dari perspektif kebutuhan komunikasi publik di Kemenhan, Deddy Corbuzier memiliki pengalaman dan pengaruh luas di media sosial, sehingga mungkin Menhan Sjafrie Sjamsoeddin melihat potensi untuk memanfaatkan hal ini untuk meningkatkan efektivitas komunikasi kementerian, terutama dalam ruang digital.
"Dalam konteks pertahanan, komunikasi sosial bukan hanya sekedar menyampaikan informasi, melainkan juga membangun pemahaman dan kepercayaan masyarakat di semua lapisan terhadap kebijakan pertahanan negara," katanya.
Tetapi lanjut Khairul, kritik tentang efisiensi anggaran adalah hal yang biasa. Pada saat mengurangi anggaran kementerian/lembaga, pengangkatan staf harus memastikan bahwa manfaat yang diberikan lebih besar daripada beban anggaran yang dihasilkan.
Oleh karena itu, kata dia, yang lebih penting untuk diperhatikan adalah bagaimana kontribusi staf ini sejalan dengan kepentingan strategis Kemenhan, bukan hanya sekedar simbolis.
"Perlu dipahami bahwa staf ahli menteri dan staf khusus menteri memiliki perbedaan fundamental, baik dalam peran, tugas, maupun dasar hukumnya," katanya.
Khairul menjelaskan, staf ahli merupakan bagian dari struktur organisasi dan tata kerja Kementerian, yang memiliki tugas memberikan saran serta analisis mendalam terkait dengan bidang tertentu yang sesuai dengan keahliannya.
Biasanya, kata dia, ini berasal dari kalangan birokrat atau akademisi yang menawarkan analisis teknokratis untuk mendukung pengambilan kebijakan. "Mereka memiliki bidang tugas spesifik, seperti ekonomi pertahanan, industri pertahanan, kebijakan strategis pertahanan, dan sebagainya," dia mengatakan.
Sementara itu, lanjut Khairul, staf khusus bukan bagian dari struktur organisasi birokrasi kementerian. Mereka diangkat langsung oleh menteri untuk memberikan saran strategis dalam masalah-masalah tertentu yang dianggap penting.
"(Stafsus) dapat berasal dari berbagai latar belakang, termasuk praktisi, ilmuwan, tokoh publik, atau profesional dengan keahlian khusus yang dibutuhkan menteri. Mereka tidak terikat pada bidang tugas tertentu dalam struktur kementerian, tetapi memberikan saran dan masukan atau menjalankan tugas tertentu secara lebih fleksibel dan responsif terhadap perkembangan situasi," katanya.
Lebih lanjut, Khairul menambahkan, stafsus diharapkan dapat meningkatkan literasi pertahanan dan mengurangi penyebaran informasi palsu.
"Namun, efektifitas staf khusus harus dinilai. Jika penunjukannya tidak memberikan dampak nyata pada peningkatan kinerja kementerian, maka kritik terhadap keberadaannya menjadi relevan. Karena itu, akuntabilitas dalam menjalankan peran staf khusus ini menjadi penting agar benar-benar memberikan nilai tambah bagi kementerian terkait," pungkasnya.
Editor : Buliran News