PANTAU PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KALTENG, LSM : KALAU TIDAK BERUBAH, TAHUN INI KITA GASS.

PANTAU PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KALTENG, LSM : KALAU TIDAK BERUBAH, TAHUN INI KITA GASS.
PANTAU PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KALTENG, LSM : KALAU TIDAK BERUBAH, TAHUN INI KITA GASS.

Buliran, Kalteng - Sampai kepada minggu terakhir Februari tahun 2025 sejumlah satuan kerja di wilayah Kalimantan Tengah yang bertugas mengelola APBD tahun 2024 masih belum melaporkan secara rinci realisasi penggunaan APBD melalalui sistem elektronik pengelolaan anggaran.

Padahal pemerintah melalui Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa telah menyediakan sistem yang harus digunakan oleh pengelola anggaran sebagai tempat melaporkan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Sistem yang telah disediakan tersebut adalah sistem yang terintegrasi secara nasional, disamping berfungsi sebagai tempat belanja atau PBJ sekaligus secara otomatis sebagai tempat melaporkan kegiatan belanja tersebut kepada masyarakat.

Pada sistem tersebut ketika satuan kerja atau pengelola anggaran melakukan belanja, maka serangkaian kegiatan belanja tersebut akan tercatat secara otomatis.

Rekam jejak digital meliputi kode RUP, Kode Paket, Nama Paket, nilai paket atau nilai belanja, nama pelaksana/rekanan/penyedia, tanggal kontrak, nilai kontrak, tanggal realisasi dan nilai realisasi, selanjutnya dapat diakses oleh masyarakat.

“Sistem yang telah disediakan oleh LKPP tersebut mengakomudir kegiatan belanja negara baik yang menggunakan metode Tender, Pengadaan Langsung, E-Katalog, termasuk didalamnya fitur tempat mencatat kegiatan swakelola, pencatatan pengadaan darurat dan non tender.

Pencatatan identitas kegiatan mulai dari kode dan nilai Rencana Umum Pengadaan (RUP), nama kegiatan, nama satker, kode paket, nilai paket, nama penyedia, NPWP penyedia, tanggal kontrak dan tanggal realisasi semua disediakan pada sistem tersebut ” ungkap Tim Pemantau LSM LIRA Kalteng.

“Sedangkan untuk kegiatan swakelola, misalnya Belanja Perjalanan Dinas atau SPPD, disitu dicatat kode RUP, kode paket, nilai SPPD, nama pelaksana SPPD secara detail.

jika SPPD global beberapa orang, maka dibuat daftar pelaksananya meliputi berapa orang dan berapa nilai per orang, kemudian tanggal berapa pencairanya” lanjutnya.

Masih menurut aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), baru-baru ini ketika melakukan kegiatan monitoring melalui aplikasi resmi PBJ, pihaknya masih menemukan banyak sekali laporan penggunaan APBD yang kosong.

“Diantaranya laporanya hanya memuat perencanaan, akan tetapi laporan realisasinya tidak ada, ada pula yang memuat realisasi global, tapi tidak memuat rincian, sehingga pengamat bingung” ungkapnya.

“Padahal dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jelas diperintahkan kepada SKPD memenuhi ketentuan sebagaimana pasal 222 ayat (3) yang berbunyi “Pemerintah Daerah wajib menerapkan system pemerintahan berbasis elektronik di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah secara terintegrasi paling sedikit meliputi: a. penyusunan Program dan Kegiatan dari rencana kerja Pemerintah Daerah; b. penyusunan rencana kerja SKPD; c. penyusunan anggaran; d. pengelolaan Pendapatan Daerah; e. pelaksanaan dan penatausahaan Keuangan Daerah; f. akuntansi dan pelaporan” terangnya.

LSM LIRA Kalteng mengingatkan kepada para pihak yang diberikan kuasa dalam mengelola keuangan negara agar jangan melupakan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 3 yang berbunyi : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Terkait penggunaan keuangan negara, jangan lupa Pasal 7 ayat : (1) “Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan bernegara”

“Pada akhirnya kami meminta kepada kuasa anggaran untuk tetap berpegang teguh kepada regulasi, baik perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, terlebih-lebih pengendalian pekerjaan. karena diluar APIP, masyarakat punya perwakilan sendiri, yaitu LSM dan wartawan, kalau memang masih juga tidak mau berubah, mulai tahun 2025 ini kita gass” pungkasnya.

Editor : Buliran News
Sumber : LSM LIRA Kalteng
Tag: