Warga memadati Kantor SAMSAT Solo menyusul diberlakukannya program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku hingga 30 Juni 2025.
Buliran.com - Solo,
Warga menyambut positif karena ingin menuntaskan kewajiban pajak tanpa dibebani denda.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudhiawan menjelaskan lonjakan jumlah wajib pajak menunjukkan kesadaran masyarakat mulai tumbuh. Ia mengapresiasi partisipasi aktif warga dan memastikan pelayanan berjalan lancar.
"Kami sudah mengantisipasi kesiapan layanan dan personel. Alhamdulillah, meski ramai semua berjalan tertib," ujar Agung saat ditemui di Kantor SAMSAT Induk Solo, Selasa (8/4/2025).
Menurut Agung, pemutihan ini menjadi momentum strategis untuk mendorong masyarakat yang sebelumnya menunggak pajak agar kembali taat.
"Program ini sebagai pemantik. Mereka yang dulu sempat terkendala bisa kembali tertib membayar pajak," kata Agung kepada awak media.
Masyarakat cukup membawa STNK dan KTP untuk menikmati program penghapusan denda ini. Namun demikian, pajak kendaraan tahun berjalan tetap wajib dibayar sesuai ketentuan.
Tak hanya pajak, Satlantas Polresta Solo juga memberikan dispensasi perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya saat libur Lebaran.
Kompol Agung menegaskan pemegang SIM yang kedaluwarsa saat cuti bersama tetap bisa memperpanjang tanpa harus membuat SIM baru.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi menyebut langkah ini merupakan respons atas besarnya tunggakan PKB di provinsi tersebut yang mencapai Rp 2,8 triliun.
"Piutang pajak kendaraan kita nyaris Rp 3 triliun. Ini bentuk keberpihakan pemerintah agar masyarakat terbantu dan potensi pendapatan daerah bisa ditingkatkan," ujar Lutfi.
Payung hukum program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Pemprov Jateng telah berkoordinasi dengan jajaran pemda, Ditlantas, Bapenda, dan Jasa Raharja untuk memastikan program berjalan optimal. (Ic/Red)
Editor : Redaktur Buliran