KPK Pastikan Kumpulkan Bukti Kasus Dugaan Manipulasi PT Pupuk Indonesia, Potensi Kerugian Negara Hingga 8,3 Triliun

Gedung KPK.
Gedung KPK.

Buliran.com - Jakarta,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti dugaan korupsi manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas desakan Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, yang meminta aparat penegak hukum—baik KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian—segera mengusut tuntas kasus tersebut tanpa rasa gentar.

"KPK dapat memastikan semua laporan akan ditindaklanjuti," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

Namun demikian, menurut Tessa, Tim Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK saat ini masih mengumpulkan bahan terkait indikasi korupsi di PT Pupuk Indonesia melalui proses penelaahan. Ia meminta seluruh pihak menunggu hasil proses tersebut.

"Selanjutnya, akan dilakukan penelaahan dan bila diperlukan akan ada pengumpulan bahan keterangan ya. Jadi, kita tunggu saja karena prosesnya masih di tingkat PLPM," ucapnya.

Tessa menambahkan, proses di tingkat PLPM dan penyelidik bersifat rahasia. Kasus ini baru akan diumumkan ke publik apabila telah naik ke tahap penyidikan.

"Kalaupun naik ke tingkat penyelidikan, ada tahapan-tahapan yang memang belum bisa dipublikasi sampai dengan saat ini," tuturnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu dalam menindak dugaan korupsi di PT Pupuk Indonesia.

“Sikat hingga ke akar-akarnya. Siapapun aparat penegak hukum yang menanganinya tak perlu gentar dan takut,” kata Nasir saat dihubungi awak media di Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Ia menilai kasus ini menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya para petani yang sangat bergantung pada pupuk.

“Ini saatnya membersihkan pemerintahan Prabowo dari orang-orang yang tak sejalan dengan Presiden, dalam hal menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa alias tidak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” ujar politikus PKS tersebut.

Kasus ini mencuat setelah Etos Indonesia Institute mengungkap dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp8,3 triliun. Kejaksaan Agung pun didesak segera memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia terkait dugaan tersebut. Jika benar, kasus ini akan menambah daftar panjang praktik korupsi di lingkungan BUMN.

“Dugaan ini bukan sekadar opini, melainkan berdasarkan data yang kami peroleh. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera memeriksa Dirut dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Etos Indonesia, Iskandarsyah, dikutip Senin (17/3/2024).

Lebih lanjut, Iskandarsyah mengungkapkan bahwa berdasarkan audit independen ditemukan selisih dalam laporan keuangan sebesar Rp8,3 triliun. Kondisi ini diperburuk dengan temuan rekening yang tidak disajikan dalam neraca, termasuk transaksi tunggal senilai hampir Rp7,98 triliun.

“Angka tersebut terdiri dari jumlah kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp707,87 miliar dan penempatan deposito berjangka sebesar Rp7,27 triliun,” ungkapnya.

Menanggapi tudingan tersebut, PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam keterangan resminya pada Jumat (7/3/2025), membantah adanya manipulasi laporan keuangan yang menyebabkan kerugian negara.

Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, menyatakan bahwa laporan keuangan perusahaan telah disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan diaudit oleh kantor akuntan publik independen.

Selain itu, laporan keuangan tersebut juga telah ditinjau ulang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari pengawasan terhadap emiten yang menerbitkan obligasi.

"Pupuk Indonesia menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan manipulasi laporan keuangan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Kami berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan memastikan transparansi laporan keuangan yang diaudit oleh auditor independen serta di-review oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai regulasi yang berlaku," kata Wijaya.

Terkait tuduhan pencairan deposito sebesar Rp15,932 triliun yang tidak dilaporkan, Wijaya menjelaskan bahwa perubahan saldo deposito telah dicatat secara transparan dalam laporan keuangan.

Penurunan saldo tersebut, menurutnya, disebabkan oleh sejumlah faktor seperti penempatan ke dalam deposito jatuh tempo lebih dari tiga bulan, pengalokasian kas ke dalam kategori yang dibatasi penggunaannya, serta pencairan lainnya yang sesuai dengan prinsip akuntansi. (Ic/Red)

Editor : Redaktur Buliran