Buliran.com - Jakarta,
Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dalam aturan ini, Prabowo menginstruksikan jajaran Kabinet Merah Putih untuk memaksimalkan penghapusan kemiskinan dan di tanah air.
Inpres ini diteken Prabowo pada 27 Maret 2025 dan memerintahkan 47 kementerian/lembaga untuk menjalankan sejumlah langkah dalam mengentaskan kemiskinan. Setidaknya, terdapat tiga strategi yang diminta Prabowo untuk dijalankan para pembantunya ini.
Pertama, mengurangi beban pengeluaran masyarakat. Kedua, meningkatkan pendapatan masyarakat. Dan ketiga, menurunkan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
“Menggunakan data tunggal sosial dan ekonomi nasional untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem dalam menentukan sasaran program, termasuk program sekolah rakyat, yang berkaitan dengan strategi kebijakan sebagaimana dimaksud diktum kedua," demikian bunyi diktum ketiga Inpres 8 tahun 2025, Jumat (11/4/2025).
Dalam instruksi ini, Prabowo memberikan 47 kementerian/lembaga masing-masing tugas untuk menghapus kemiskinan dan kemiskinan ekstrem. Termasuk kepada Kementerian Sosial agar mereka bisa memaksimalkan sekolah rakyat berasrama.
Prabowo meminta kepada setiap Kementerian Koordinator untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian kebijakan bersama kementerian teknis di bawah mereka. Langkah ini dilakukan agar kemiskinan bisa tertangani.
Sedangkan untuk TNI/Polri, Prabowo memerintahkan agar institusi tersebut mendukung kebijakan pemerintah. Caranya, dengan melakukan pendampingan sumber daya manusia serta mengambil langkah-langkah komprehensif yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Untuk para kepala daerah, Prabowo meminta mereka mengalokasikan anggaran pada APBD, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Termasuk dalam inpres tersebut, memutakhirkan data penerima dengan nama dan alamat.
“Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem bersumber dari, a. APBN; b. APBD; c. APBDes; d. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang,” demikian bunyi diktum kelima.
Selanjutnya, pelaksanaan instruksi ini dikoordinasikan dengan Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, yang berlaku sampai 31 Desember 2029. (Ic/Red)
Editor : Redaktur Buliran