Buliran.com - Jakarta,
Kementerian Perdagangan (Kemendag) membeberkan kebijakan tarif yang diberlakukan Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia bukan hanya tarif resiprokal sebesar 32% saja.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Djatmiko Bris Witjaksono menyebut ada tiga besaran tarif yang dikenakan AS terhadap Indonesia. Pertama, tarif dasar baru, dimana pemerintah AS menaikan tarif dasarnya sebesar 10% dari tarif dasar yang lama.
"Kalau ada yang nanya berapa besarannya itu macam-macam, tergantung besaran tarif dan barangnya karena ada banyak (item), mungkin ada yang 0%, 5% dan 10% - itu dinaikan menjadi 10% dengan tarif dasar yang baru," ujar Djatmiko dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangaan, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Djatmiko mengatakan tarif 10% berlaku sejak 5 April 2025. Lebih lanjut, kebijakan tiga tarif tersebut, diterapkan kepada semua negara kecuali Mexico dan Kanada karena miliki perjanjian dagang United States-Mexico and Canada.
Kedua, kebijakan tarif resiprokal, dimana besaran tarif yang akan ditanggung Indonesia untuk ekspor ke AS yakni sebesar 32%.
"Ini berlaku 9 Juli 2025. Tapi perlu digaris bawahi penerapannya ditunda selama 90 hari. Yang jelas, tarif resipokal belum dikenakan, ditunda selama 90 hari kedepan, tapi kalau ditanya setelah 90 hari bagaimana?' saya enggak tahu, kita liat nanti 90 hari kedepan bagaimana," kata dia.
Ketiga, tarif sektoral yang akan dikenakan kepada beberapa komoditas khusus yakni baja, alumunium, otomotif, dan komponen otomotif sebesar 25%.
Catatannya adalah jika kebijakan tarif sektoral diterapkan di negara tertentu maka tarif dasar baru dan resiprokal tidak diberlakukan untuk sektor khusus ini.
"Jadi kalau sektor ini satu negara sudah dikenakan tarif sektoral misalnya Indonesia ekspor baja atau aluminium ataupun otomotif dan komponennya, kemudian akan dikenakan tarif sektoral sebesar 25% maka tarif dasar baru dan resiprokal tidak akan dikenakan," ucapnya. (Ic/Red)
Editor : Redaktur Buliran