KPA Sarankan Nusron Fokus Tangani Konflik Lahan, Ketimbang Wacanakan Bebas BPHTB untuk Warga

Ilustrasi petak lahan Perhutani di Pulau Jawa
Ilustrasi petak lahan Perhutani di Pulau Jawa

Buliran.com - Jakarta,

Kepala bidang Kampanye Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Benny Wijaya menilai rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar kelompok masyarakat miskin mendapat pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sah-sah saja. Karena itu hanya persoalan administrasi dan teknis. Namun untuk menjalankan usulan itu, bergantung kepada masing-masing kepala daerah.

“Selama ini masih sering terjadi benturan kepentingan antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan pusat. Apakah pembebasan BPHTB bisa menggunakan APBD? Jawabnya, bisa saja. Namun mana yang lebih mendasar dan penting, itu tergantung masing-masing pemda,” kata Benny kepada awak media, Senin malam (21/4/2025).

Sebelumnya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Senin (21/4/2025), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, mengusulkan agar kelompok masyarakat miskin ekstrem yang tak mampu membayar BPHTB bagi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibantu lewat dana APBD. "Karena belum mampu membayar BPHTB salah satunya,” kata Nusron.

Menurut Benny, gagasan tersebut bagus namun pelaksanaannya tidak mudah. Dia menyarankan agar Nusron fokus dalam penyelesaian sengketa lahan atau konflik atas tanah. Masalah krusial itu seharusnya menjadi fokus Kementerian ATR/BPN.

“Tapi apakah urgent (pembebasan BPHTB bagi warga miskin)? Lebih baik selesaikan konflik tanah daripada pembebasan BPHTB. Mana yang lebih mendasar dan penting, itu kembali lagi ke pemda masing-masing,” ujar Benny.

Menurut Benny, saat ini banyak konflik tumpang-tindih dalam wilayah hutan dan perkebunan, yang dampaknya bisa menambah tinggi angka kemiskinan. Namun dukungan pemerintah dalam isu ini masih kurang. Dengan begitu, dia pun mendorong percepatan proses penyelesaian konflik atas lahan.

Bukan hanya itu, dia pun menyarankan agar tanah milik negara yang terlantar, diperbolehkan digarap oleh masyarakat. (Ic/Red)

Editor : Redaktur Buliran