Ditengah mencuatnya isu penertiban tambang illegal di Kawasan hutan di wilayah kecamatan Sepang, Gunung Mas, media ini mencoba menelusuri struktur organisasi pemerintah di bidang kehutanan, yang menjadi ujung tombak pemerintah dalam penanganan urusan kehutanan, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sekitar kawasan hutan.
Untuk mendapatkan informasi tersebut, media ini melakukan konfirmasi ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, sumber tersebut menjelaskan bahwa untuk kawasan hutan wilayah Sepang yang saat ini ramai diperbincangkan, berada dalam lingkup penangnan UPT KPHP Kahayan Tengah.
Selanjutnya media ini menelusuri program kerja KPHP Kahayan Tengah tahun 2024 dan tahun 2025. Berdasrkan pantauan, bahwa KPHP tersebut fokus menangani program ketahanan pangan, dengan memanfaatkan demplot di Km. 38 Palangkaraya arah kasongan.
Tahun 2024, KPHP Kahayan Tengah menggelontorkan anggaran Rp.4.3732.836.450 Terdiri dari Belanja Bahan-Bahan/Bibit Tanaman dan belanja lainya untuk singkronisasi dan koordinasi pelaksanaan perlindungan hutan.
Belanja tersebut diluar pembayaran tenaga honorer dan SPPD.
Untuk tahun 2025, sampai kepada bulan april 2025 KPHP Kahayan Tengah telah belanja senilai 7 milyar lebih melalui e-katalog, sampai kepada berita ini diturunkan, 6,4 milyard lebih belanja tersebut dinyatakan telah selesai.
Belanja tersebut diluar daripada pembayaran honor dan SPPD.
Sejumlah belanja dengan nilai dengan nilai fantastis, diantaranya bibit Pinang betara, bibit pisang, bawang Dayak dan bibit lainya.
Untuk rincian, belanja bibit belanja KPHP Kahayan Tengah 2025 diantaranya terdiri dari pinang betara sebanyak 60.000 bibit senilai Rp. 1.152.000.000,- . bawang Dayak sebanyak 40.000 bibit dengan nilai Rp. 640.000.000.
Selain bibit pinang dan Bawang Dayak, KPHP Kahayan Tengah juga belanja bibit Pisang untuk sebanyak 20.000 bibit, senilai Rp. 640.000.000, selain itu ada juga bibit lainya seperti bibit Nangka, bibit mangga, bibit singkong dan bibit lainya.
Menelusuri tentang tugas pokok KPH, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK), Tugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), baik KPHL (Lindung) maupun KPHP (Produksi), adalah melaksanakan pengelolaan hutan di wilayah kerja yang ditetapkan. Ini meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengelolaan hutan
PP 6/2007 dan PP 3/2008, bahwa Peraturan Pemerintah ini menetapkan tugas pokok dan fungsi KPH, terutama KPH Produksi (KPHP) dan KPH Lindung (KPHL).
Adapun Tugas Pokok KPH adalah bertanggung jawab atas pengelolaan hutan sesuai dengan fungsinya, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengendalian kegiatan pengelolaan hutan, kemudian Fungsi KPH adalah melindungi, mengelola, dan memanfaatkan sumber daya hutan secara lestari dan berkelanjutan.
Dalam rangka menelusuri lebih jauh, media ini mencoba menghubungi pejabat pada KPHP Kahayan Tengah, akan tetapi belum mendapat tanggapan sampai berita ini diturunkan.
Sebelumnya, isu tambang illegal di Kawasan hutan kembali mencuat pasca kedatangan Mentri Kehutanan Raja Juli Antoni ke Kalteng baru-baru ini .
Isu tersebut mendapat tanggapan beragam dari sejumlah aktivis.
Diantara tanggapan tersebut datang dari ketua DPD LSM LAMI Kalimantan Tengah, Marliansyah. Ia mengingatkan agar dalam penanganan masalah tambang illegal, pemerintah harus dapat memilah antara masyarakat sekitar dan pemodal besar yang menggunakan alat berat.
LSM Lumbung Inforamasi Rakyat (LIRA) Kalimantan Tengah juga menanggapi hal tersebut dengan keras. Didalam tanggapanya, LSM LIRA kalteng menghawatirkan akan adanya kemungkinan penanganan yang secara tidak berkeadilan, yang dapat membunuh ekonomi masyarakat sekitar secara perlahan. Selain itu, pihaknya juga menyoroti keberadaan pemerintah selama ini, serta apa saja yang dilakukanya.
Editor : Redaktur BuliranSumber : Katalog LKPP