Beredar pemberitaan yang mengungkapkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah mendapat surat dari Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan pengawasan terhadap kerusakan lahan seluas 41 ribu hektare di Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung mas dan Hampalit Kabupaten Katingan.
Menurut Pemberitaan tersebut, Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, mengonfirmasi bahwa kerusakan lahan tersebut diduga kuat akibat aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang sudah berlangsung cukup lama.
Menurut Joni, pengawasan terhadap tambang ilegal memang bukan pekerjaan mudah. Apalagi dalam kasus ini, praktik pertambangan tidak resmi tersebut melibatkan banyak masyarakat sekitar.
Menanggapai hal tersebut, LSM Lumbung Informasi Rakyat Kalimantan Tengah angkat bicara, pihaknya meminta kepada DLH Kalteng untuk tidak sembarangan dalam menangani perkara tambang rakyat.
“Jangan sembarangan sikat dalam menangani tambang rakyat, karena itu sudah menjadi mata pencaharian masyarakat sekitar secara turun temurun. salah penanganan bisa “membunuh” masyarakat kita sendiri secara perlahan” tanggapnya.Menurut LIRA Kalteng, walaupun masyarakat memahami konsekuensi dari tambang illegal, akan tetapi tentu tidak ada satupun masyarakat yang mau berurusan dengan masalah hukum, artinya masyarakat menganggap bahwa kegiatan menambang mereka sebagai budaya dan massif. Kalau sudah budaya, artinya itu cara hidup dan keahlian utama, walaupun tidak serta merta menjanjikan keberhasilan dalam memenuhi kebutuhan hidup, setidaknya ada harapan, ada lapangan kerja, ada perputaran ekonomi.
“Disisi lain menjadi PR bersama kenapa ditengah melimpahnya sumberdaya alam Kalimantan tengah , justru masyarakat malah seperti terbelakang dan susah lapangan pekerjaan. ditambah lagi kondisi hubungan pemerintah dengan masyarakat yang sangat renggang, padahal chemistry itu adalah pintu masuk untuk partisipasi masyarakat, dan partisipasi masyarakat adalah modal utama dalam menunjang program pembangunan” ungkap tim LIRA Kalteng.
“Dalam hal penertiban tambang ilegal ini, kami selaku Lembaga Masyarakat di Kalteng ini tidak akan tinggal diam apabila pemerintah berbuat tidak adil terhadap penambang kecil, khususnya penambang tradisional dilingkunganya sendiri. kami akan terus bersuara”Pungkasnya.
Editor : Redaktur BuliranSumber : LSM LIRA Kalteng