Ingin Mendirikan Parpol Baru? Ini Syarat & Ketentuannya

Ingin Mendirikan Parpol Baru? Ini Syarat & Ketentuannya
Ingin Mendirikan Parpol Baru? Ini Syarat & Ketentuannya

UNTUK mendirikan partai politik diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan partai baru. Berikut alurnya:- Dalam Pasal 2 ayat 1, disebutkan bahwa partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 orang warga negara Indonesia (WNI) dan telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.

- Kemudian pada ayat 1a, partai politik sebagaimana dimaksud ayat 1 didaftarkan oleh paling sedikit 50 orang pendiri partai politik dengan akta notaris.- Pada ayat 1b, pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain.

- Pada ayat 2, pendirian dan pembentukan partai politik juga harus menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan.- Pada ayat 3, akta notaris sebagaimana dimaksud ayat 1 harus memuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) kepengurusan partai politik tingkat pusat.

Anggaran Dasar (AD) partai tersebut memuat paling sedikit:

- Asas dan ciri partai politik- Visi dan misi Partai Politik

- Nama, lambang, dan tanda gambar partai politik- Tujuan dan fungsi partai politik

- Organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan- Kepengurusan partai politik

- Mekanisme rekrutmen keanggotaan partai politik dan jabatan politik- Sistem kaderisasi

- Mekanisme pemberhentian anggota partai politik- Peraturan dan keputusan partai politik

- Pendidikan partai politik- Keuangan partai politik

Berikutnya, Pasal 3 menjelaskan bahwa partai poltik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum. Untuk menjadi badan hukum, partai politik harus mempunyai:- Akta notaris pendirian partai politik

- Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan- Kepengurusan paling sedikit 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25 persen dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten /kota pada daerah yang bersangkutan

- Kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan Kabupaten/kota- Memiliki rekening atas nama Partai Politik

Setelah didaftarkan dilakukan proses verifikasi sesuai pasal 4:- Kementerian menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2).

- Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.- Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum dilakukan dengan Keputusan Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi.

- Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.(*/mdk)

Editor : Buliran News
Tag: