Buliran.com - Jepara,
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dalam menjalankan program yang bernama "Gerakan Bulan Sedekah" di wilayah kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara dengan target sasaran Agniya' / masyarakat yang mampu dan bersifat sukarela, patut diduga telah menyasar pada fakir miskin penerima bantuan sosial.
Dari pengakuan seorang warga, yang enggan disebutkan namanya (45), Ia mengatakan, "Aku ntok iku / saya dapat itu (Kupon Baznas Kabupaten Jepara, nomor: 046220, tanggal 24 Februari 2025), di wilayah kota Jepara," ucapnya.
Lantutnya Dia, "kupon baznas itu dititipkan melalui RT, lalu diteruskan ke warga - warga dan terutama ditujukan pada penerima bantuan sosial", terangnya.
Tanggapan Pihak Kelurahan Di Wilayah Jepara Kota
Kepala Kelurahan Karangkebagusan menyampaikan kalau penggalangan gerakan bulan sedekah Baznas di wilayah itu ditarget, disisi lain baznas ada program kotak dan kupon. Yang mana dikedua program baznas di kelurahan tersebut diberi target Rp 10 juta untuk gerakan bulan sedekah, sementara untuk kotak Baznas sedapatnya.
"Sebenarnya sangat memberatkan jika sistem kupon dari baznas itu diberi target, seharusnya hanya dititipkan saja tidak beri target, karena selain program Baznas ada juga program dari PMI di kelurahan. Keduanya itu hampir sama, ada target dengan besaran yang sama juga," ungkapnya.
Baznas Jepara Sampaikan Tanggapan Apa
Menyikapi adanya informasi tersebut Ketua Baznas Kabupaten Jepara, Ir. Sholih, MM., saat dihubungi awak media belum memberikan tanggapannya.
Sementara Wakil Ketua Baznas Kabupaten Jepara, Kusdiyanto juga belum memberi jawaban ketika dikonfirmasi salah satu awak media via WhatsApp hingga Senin (5/5/2025) pagi.
Manenggapi hal tersebut, Wahyu Khoiruz Zaman, seorang akademisi kepada media ini menjelaskan, "Dana Baznas memang berasal dari dana umat, yaitu zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun dari masyarakat. Oleh karena itu, dana Baznas dapat dianggap sebagai dana umat yang dipercayakan untuk dikelola dan disalurkan kepada mustahik (penerima zakat) sesuai dengan syariat Islam, apabila dana Baznas disalahgunakan, maka konsekwensinya dapat sangat serius, baik dari segi hukum maupun moral," ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, Pengelolaan dana Baznas yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat mengakibatkan sanksi hukum, seperti pidana penjara dan denda.
Sementara itu, AF Agung, seorang aktivis Jepara juga menanggapi pungutan tersebut, "Intinya, perlu transparansi dan akuntabilitas untuk menghindari konsekwensi negatif tersebut, penting bagi Baznas untuk menjalankan pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel. Baznas harus melakukan pelaporan keuangan yang transparan dan harus dapat diakses oleh masyarakat," kata Agung. (Choirur R)
Editor : Redaktur Buliran