Sempat Adem, Sengketa Lahan SDN 10 Karanggondang Jepara Kini Kembali Mencuat

Ali Hidayat memberikan keterangannya usai mediasi sengketa lahan SDN 10 Karanggondang, Selasa (13/5/2025)
Ali Hidayat memberikan keterangannya usai mediasi sengketa lahan SDN 10 Karanggondang, Selasa (13/5/2025)

Kadisdikpora Kabupaten Jepara, Ali Hidayat meminta pihak pengklaim tidak mengambil tindakan yang dapat mengganggu proses pembelajaran siswa dan guru.

Buliran.com - Jepara,

Sengketa lahan SD Negeri 10 Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, kembali menyeruak. Pihak pengklaim lahan, menanam beberapa batang pohon pisang di halaman sekolah sebagai aksi protes menuntut pengembalian lahan mereka.

Terpasang spanduk, di sisi kiri, berbunyi 'PERHATIAN!!! (1). MULAI 1 SEPTEMBER 2025 GEDUNG SEKOLAH SDN 10 AKAN DITUTUP OLEH PEMILIK TANAH. (2). MENGIMBAU KEPADA SEMUA PARA MURID AGAR SEGERA BERPINDAH KE SEKOLAH LAIN. (Tertanda) AHLI WARIS'.

Sedangkan di sisi kanan gerbang, terdapat tulisan di spanduk berbunyi 'PERHATIAN!!.. (1). TANAH INI MILIK AHLI WARIS SURIP (ALM). SEUSAI PERSIL, NO. 18, DII. C, NO. 1908. (2). MENGIMBAU KEPADA PEMERINTAH DESA KARANGGONDANG AGAR SEGERA MEMBONGKAR BANGUNAN GEDUNG SDN 10 INI.

Sementara itu, Suyadi, Kepala SDN 10 Karanggondang menyebut dua spanduk tersebut dipasang pada waktu berbeda. Satu spanduk dipasang pada awal April 2025. Sedangkan satu spanduk lainnya dipasang pada awal Mei 2025.

Sengketa lahan SDN 10 Karanggondang Jepara sempat adem namun kembali mencuat, hingga akhirnya pihak desa setempat mengadakan mediasi dengan pihak-pihak terkait, bertempat di Balai Desa Karanggondang, Selasa (13/5/2025).

Mediasi dihadiri oleh Petinggi Karanggondang Ali Rozi, Kepala Dinas Kominfo Arif Darmawan, Kadis Disdikpora Ali Hidayat, Camat Mlonggo Sulis, Kepala sekolah SDN 10 Karanggondang Suyadi, dan pihak pemilik tanah diwakilkan oleh Marwaji, Toga, Toma, media dan tamu undangan lainnya.

Kepala sekolah Suyadi dalam pertemuan tersebut menyampaikan harapannya, semoga persoalan yang menimpa SDN 10 Karanggondang bisa mendapatkan solusi dengan segera, sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di SDN 10 Karanggondang.

"Kami berharap ada penyelesaian dan proses belajar mengajar bisa kembali nurmal," ungkap Suryadi.

Sementara itu Kepala Desa Karanggondang, Ali Rozi menyampaikan, "Hari Kamis kami dan OPD yang bersangkutan diundang sekda mas, semoga ada penyelesaian dan berakhir damai," ujar Ali Rozi.

"Pada dasarnya kami akan mencarikan upaya penyelesaian terbaik sehingga para pihak mendapatkan kepastian hukum," imbuhnya.

Usai mediasi, Perwakilan Disdikpora Ali Hidayat mengatakan, "Semoga pemerintah bisa segera menyelesaikan kasus ini dengan baik dan ada upaya yang tidak merugikan pemilik tanah, walaupun hari ini masih cuti bersama kami tetap datang untuk memberikan solusi yang baik," kata Ali Hidayat.

Marwaji selaku kuasa hukum pemilik tanah, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, "Untuk besok, lapangan sudah bisa dipakai untuk olahraga, saya pastikan pohon pisang yang ditanam sore nanti akan diambil," ujar Marwaji. (Hani K)

Editor : Redaktur Buliran