Dalami Laporan Pengelolaan Dana Desa di Katingan, LSM LIRA Kalteng : Kami Akan Laporkan ke Penegak Hukum.

Ilistrasi
Ilistrasi

Baru-baru ini Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kalimantan Tengah merilis rangkaian kegiatan tahun 2025.

Diantara kegiatan, pihaknya mengaku sedang mendalami laporan penggunaan Dana Desa di wilayah Kalimantan Tengah, salah satunya di wilayah Kabupaten Katingan.

Di kantor Media Centre jalan kecipir, Palangkaraya, Tatang Satriawan, LSM LIRA Kalteng menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi laporan penggunaan Dana Desa dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, dan akan melakukan penyesuaian laporan tersebut dengan hasil di lapangan.

“Kami sedang merancang metode pendalaman, menyusun tim serta melakukan pemetaan atas program telaah yang akan kami lakukan terhadap laporan Dana Desa ini” ungkapnya.

Menurutnya, disamping merancang metode pendalaman, pihaknya juga sedang menyusun buku saku pengawasan Dana Desa, buku ini yang nantinya menjadi acuan tim ketika melakukan pendalaman, adapun buku saku tersebut disusun merujuk kepada sejumlah peraturan, baik peraturan tentang Dana Desa, peraturan tentang pengawasan pemerintahan daerah dan peraturan tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Beberapa waktu lalu, membahas masalah ini, kami juga telah berkomunikasi dengan sejumlah aktivis, mungkin saja kedepan akan terbentuk gabungan pemantau yang terdiri dari lintas Lembaga dan Media, baik LSM maupun Wartawan, bahkan juga melibatkan masyarakat desa bersangkutan” ungkapnya.

“Karena kami tidak mungkin bergerak sendiri, maka kami harus meningkatkan partisipasi publik melalui kegiatan sosialisasi, edukasi bahkan advokasi, terutama kepada masyarakat setempat” lanjutnya.

“Menurut laporan dari tim kami, dalam telaah awal ditemukan sejumlah kejanggalan ” Ungkap Tatang.

“Setelah melakukan pendalaman lanjutan, jika memang terindikasi kuat, maka akan kami laporkan ke penegak hukum, agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut” ungkapnya.

Menurut LSM LIRA Kalteng, pihaknya tidak hanya sekedar melaporkan, akan tetapi juga memantau perkembangan penangananya oleh penegak hukum.

“Kami tidak sebatas melaporkan, kami akan pantau penangananya” ungkap Tatang.

Menurut Tatang, disamping sebagai pemantau, pihaknya juga dapat memposisikan diri sebagai mitra dari pemerintah dan masyarakat desa, terutama jika ada upaya kriminalisasi terhadap Pemerintah maupun masyarakat desa.

Sebagai Informasi, Dana Desa adalah dana yang dikelola langsung oleh kepala desa dengan dibantu oleh perangkat desa. Dana Desa memiliki dua sumber utama, yaitu bersumber dari APBN dan APBD. Umumnya Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk kegiatan fisik, dan yang dari APBD untuk siltap seperti gaji, tunjangan, honor, SPPD dan biaya taktis lainya.

Disamping dua sumber utama diatas, Dana Desa dapat juga bersumber dari PAD atau pemasukan asli desa, serta sumbangan lainya yang sifatnya relevan tidak mengikat.

Adapun dalam prinsip pengelolaan, Dana Desa dikelola berdasarkan prinsip kegotong royongan, pemberdayaan, partisipatif dan inovatif.

Dewasa ini, pemerintah desa didorong untuk mampu berinovasi, diantaranya menggali dan memanfaatkan potensi desa setempat, baik sebagai sumber Pembangunan desa, maupun sebagai komuditas yang memiliki nilai ekonomis.

Adapun potensi lokal desa, disamping sebagai modal pembangunan agar penyelenggaraan pembangunan desa menjadi efektif dan efisien, potensi lokal desa yang bernilai ekonomis juga dapat menjadi sumber mata pencaharian masyarakat setempat.

“Kami yakin, jika pengelolaan Dana Desa dilakukan sesuai dengan aturan, mengedepankan azas keterbukaan, partisipasi dan inovasi, Dana Desa akan menjadi berkah bagi desa.

Yang namanya berkah, tidak berarti harus sukses dan melimpah secara material, akan tetapi berkah adalah meningkatnya rasa toleransi, kepedulian sosial, kegotong royongan, kesadaran tinggi akan kehidupan, dan saling menghargai. Jika kondisi tersebut terbentuk, maka kesulitan terasa ringan, dan kejayaan tidak menjadi keangkuhan yang membuat salah jalan.

Kemudian jika lingkungan sosial desa terasa nyaman, secara batiniah masyarakat bahagia, norma soaial akan sangat dijunjung tinggi, tidak membutuhkan lagi yang namanya narkoba, tidak menyukai lagi yang namanya persaingan personal antar tetangga, kepercayaan dan kepedulian antara masyarakat menjadi tinggi, pada akhirnya kesulitan seseorang terasa sebagai kesulitan bersama, dan kebahagiaan seseorang menjadi kebahagiaan bersama” Pungkasnya

Editor : Redaktur Buliran