Buliran.com - Pati,
Pemerintah Kabupaten Pati secara resmi melarang penggunaan alat pengeras suara dengan intensitas tinggi atau yang dikenal dengan sebutan 'sound horeg' dalam setiap kegiatan atau acara keramaian di wilayahnya.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran resmi Bupati Pati dengan nomor B/277/000.1.10 yang ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Pati.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penggunaan alat pengeras suara dengan kekuatan melebihi 60 desibel tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu lingkungan sekitar, membahayakan kesehatan, serta berpotensi merusak konstruksi bangunan.
“Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban umum,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Pati, Sudewo.
Para camat diminta untuk segera menyampaikan ketentuan ini kepada seluruh kepala desa dan ketua panitia kegiatan /acara di wilayah masing-masing, agar dapat segera ditindaklanjuti.
Edaran tersebut juga ditembuskan kepada Forkopimda Kabupaten Pati, Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati, untuk pengawasan lebih lanjut.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan kegiatan masyarakat tetap dapat berlangsung dengan tertib tanpa mengganggu kenyamanan dan ketenteraman lingkungan sekitar. *** (Cr/Red).
Editor : Redaktur Buliran