Petinggi Sinanggul Diduga Mengklaim Tanah Milik Negara Sebagai Tanah Hak Milik Desa

Alih Fungsi Lapangan Sinanggul untuk pembangunan Kios / Ruko Desa - Lapangan Sinanggul.
Alih Fungsi Lapangan Sinanggul untuk pembangunan Kios / Ruko Desa - Lapangan Sinanggul.

Buliran.com - Jepara,

Lapangan Bola Desa Sinanggul yang berlokasi di titik koordinat 6.531481°, 110.698745°E diketahui merupakan Hak Pakai, luas tanah 7448 m2, dengan Nomor Induk Bidang: 03661. Namun saat ini diklaim merupakan tanah milik Desa Sinanggul dan sudah berdiri Kios / Ruko milik Desa yang dibangun dengan menggunakan Sumber Dana SILPA DANA DESA di Tahun Anggaran 2022, senilai 214.920.000.

Perlu dipertanyakan keabsahannya, dasar kepemilikan lapangan harus bisa dibuktikan oleh Pemdes Sinanggul, ujar (NA), salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya dan NA juga ikut terlibat dalam pembangunan lapangan tersebut di era Bupati Jepara, Soedikto (Tahun 1976 - 1981), Minggu (19/7/2025).

Saat diwawancarai media ini, NA menceritakan sejarah panjang pembangunan lapangan tersebut, yakni dimulai ketika masih era Bupati Jepara Soewarno Djojo Mardowo (1973-1976) hingga era Bupati Soedikto (1976-1981).

NA mengatakan, "Lapangan tingkat Kecamatan tersebut dikerjakan secara bergotong-royong oleh masyarakat desa Jambu bersama masyarakat desa Sinanggul. Baik dari unsur GP ANSOR maupun dari unsur Pemuda Rakyat dan unsur ormas yang lain, hingga akhirnya menjadi lapangan sepak bola, yang juga bisa dipergunakan untuk kegiatan dan upacara maupun kegiatan di tingkat Kecamatan Mlonggo," ujar NA.

Ia menambahkan, "Seingat saya, setelah lapangan tersebut dimonopoli oleh klub sepak bola Putra Sakti yang dimotori Munip dan Rohmat (Alm), lama kelamaan lapangan bola tersebut diakui sebagai hak milik desa," imbuhnya.

Tak hanya itu, NA juga menegaskan, "Sudah saatnya Pemdes Sinanggul saat ini bisa membuktikan Dasar Kepemilikan Lapangan tersebut, yang dibangun era Petinggi Dipo," tegas NA.

Diketahui dari Laman Humas BPD Sinanggul, pada (4/3/2022), Pemerintah Desa Sinanggul bersama dengan Badan Permusyawaratan desa (BPD) Sinanggul melakukan kegiatan diskusi terkait dengan teknis pelaksanaan pembangunan Kios Sinanggul. Kegiatan yang dilakukan di Balai Desa Sinanggul dan dihadiri dari BPD, Petinggi, perangkat dan TPK tersebut, untuk menyikapi informasi dari masyarakat terkait dengan alih fungsi lapangan sebagai fasilitas publik.

Namun pada musyawarah tidak disampaikan dasar pemakaian tanah tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 51 Tahun 1960, Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

Camat Mlonggo, Silistiyo, SE, MM, saat diminta informasi media ini mengatakan, " Monggo untuk teknisnya bisa dikoordinasikan dengan desa, mas. Terima kasih," jawab Sulistyo.

Petinggi Desa Sinanggul, Sholeh, kepada media ini menjelaskan, "Mulai paving, itu tanah milik Desa," jelas Sholeh, walapun menurut masyarakat, lapangan sepak bola tersebut merupakan lapangan milik bersama atau milik Kecamatan Mlonggo, dan bisa jadi masih merupakan aset milik Pemkab Jepara, sebelum Pemdes Sinanggul bisa menunjukkan bukti cara perolehannya.

Terkait polemik Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola yang diklaim milik Desa Sinanggul, awak media ini mencoba menghubungi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, namun hingga berita ini diterbitkan, belum mendapatkan jawaban.

Terpisah, Ulinuha, selaku Ketua Jaringan Pengawasan Kebijakan Pemerintah (JPKP), menyampaikan, "Kalau itu benar tanah milik Desa atau tanah kas Desa, harus ada Perdes-nya, bisa dilihat di Pengelolaan Aset Desa, dan Bangunan disekitarnya merupakan sarana/prasarananya, sementara Tanah Hak Pakai yang diakui milik desa adalah tanah yang dikelola oleh desa, tetapi hak atas tanahnya adalah hak pakai yang diberikan kepada pihak lain untuk jangka waktu atau keperluan tertentu, dengan pengaturan yang diatur oleh peraturan desa," pungkasnya. ***

(Arif M).

Editor : Redaktur Buliran