Scroll untuk baca artikel

KPK tak Kunjung Umumkan Tersangka Kuota Haji, karena Salah Gunakan Pasal?

Suasana lobi di gedung KPK, Kuningan, Jaksel.
Suasana lobi di gedung KPK, Kuningan, Jaksel.

Buliran.com - Jakarta,

Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya telah mengantongi alat bukti berupa surat final hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama.

"Keuangan negara, maka bukti utama yang harus diperoleh adalah adanya bukti tentang adanya kerugian keuangan negara," kata Huda kepada awak media di Jakarta, Minggu (26/10/2025).

Huda menegaskan, audit kerugian negara tersebut menjadi alat bukti krusial untuk menjerat pihak yang diduga terlibat menjadi tersangka, termasuk biro travel.

Menurut Huda, pernyataan KPK yang menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp1 triliun dalam kasus kuota haji menjadi janggal karena belum disertai bukti surat audit final dari BPK. Ia menilai, perkara ini justru lebih tepat menggunakan delik pemerasan.

"Kasus haji, bagaimana menghitung adanya kerugian keuangan negara? Itu duit jemaah. Jadi kan saya juga bingung gitu, KPK saya pikir tadi mau pakai pemerasan dalam jabatan, tapi ternyata pakai pasal kerugian keuangan negara. Bagaimana mengkonstruksinya?" ujarnya.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini