Petinggi Desa Banjaragung Diduga Terima Gratifikasi Terkait Izin Pemasangan Tiang Wi-Fi oleh PT MyRepublic

Awak media Buliran.com, di lokasi pemasaran tiang Wi-Fi di Desa Banjaragung.
Awak media Buliran.com, di lokasi pemasaran tiang Wi-Fi di Desa Banjaragung.

Buliran.com - Jepara,

Pemasangan tiang Wi-Fi oleh PT MyRepublik di Desa Banjaragung Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, belum sepenuhnya mendapat sambutan positif dari masyarakat sekitar. Masih terjadi Pro dan Kontra, khususnya di RW 4 yang meliputi 7 Rukun Tetangga (RT), ke tujuh RT tersebut belum memperbolehkan adanya pemasangan tiang Wi-Fi MyRepublic.

Berita yang diunggah mediabhayangkara.id dengan judul 'Masyarakat Desa Banjaragung Sambut Positif Adanya Pemasangan Tiang Wi-Fi Oleh PT MyRepublik' diduga tidak sesuai fakta. Bahkan akhirnya muncul dugaan ada gratifikasi yang diterima Petinggi Banjaragung terkait pemberian izin pemasangan tiang Wi&Fi oleh PT MyRepublic, Senin (28/7/2025).

"Berita yang diunggah media tersebut tidak obyektif, karena belum sempat ada musyawarah dusun (Musdus), tentang wi-fi. Penerima kompensasi, termasuk Petinggi, diduga uang tersebut masuk kantong pribadi bukan untuk keperluan umum," ujar salah satu warga (S).

Ia menambah, "Ya, di wilayah Bandung RW 2 tanpa Musdus, dikasih kompensasi baru pembahasan pembagian. Dan tokoh masyarakat Moh Hasanudin, S.Pd selaku ketua RT 3 RW 5, tidak boleh mewakili atas nama masyarakat Desa Banjaragung, karena di RT 1 sampai 7 wilayah RW 4 (empat), belum menyertujui adanya pemasangan tiang Wi-Fi MyRepublic," imbuhnya.

Benarkah Izin Pemasangan Tiang MyRepublic, Sudah Benar?

Dikutip dari media bhayangkara.id, "Sudah dilakukan musyawarah dusun dengan musyawarah mufakat, dan bila ada pro kontra warga, itu hal yang wajar-wajar saja dan bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat atau mediasi yang terbaik," jelas Hasanudin, Ketua RT 3 RW 5 merupakan opini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Terpisah, Choirur Rofiq, selaku aktifitas pemerhati kebijakan pemerintah, menjelaskan, "Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara, ada yang mengatur pemasangan tiang internet yakni Perda Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2017. Peraturan ini membahas tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan mencakup aturan terkait pemasangan infrastruktur telekomunikasi termasuk tiang internet," paparnya.

"Selain itu, ada juga Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2010 yang membahas tentang Menara Telekomunikasi, yang juga relevan dengan pemasangan tiang telekomunikasi, untuk informasi lebih detail mengenai aturan pemasangan tiang internet di Jepara, sebaiknya merujuk langsung pada kedua Perda tersebut, yaitu Perda Kabupaten Jepara No. 18 Tahun 2017 dan Perda Kabupaten Jepara No. 4 Tahun 2010, dan tidak boleh itu pejabat publik terima gratifikasi," pungkasnya. ***

(Arif M)

Editor : Redaktur Buliran