Kejari, RA Dhini Ardhany: Rugikan Negara 554 Juta, Dirut PDAM Jepara Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Dirut PDAM Jepara Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi.
Dirut PDAM Jepara Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi.

Buliran.com - Jepara,

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menetapkan SB, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jungporo Kabupaten Jepara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

SB diduga melakukan korupsi penggunaan dana representatif pada PDAM Tirta Jungporo 2020-2023.

SB ditetapkan sebagai seorang tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print-01/M.3.32/FD.2/.05/2025 tanggal 2 Mei 2025 dan Surat Penetapan Tersangka nomor: 02/M.3.32/Fd.2/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025.

Kepala Kejari Jepara, RA Dhini Ardhany menyampaikan bahwa sebelumnya Kejari Jepara menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pelanggaran dugaan tindakan korupsi tersebut.

Kemudian setelah dilakukan penyidikan, penyidik berhasil menemukan adanya unsur melawan hukum dalam proses penggunaan dana representatif, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Lebih lanjut RA Dhini Ardhany mengatakan, SB, aktif melakukan pencairan dana representatif dari pos biaya lain-lain direksi sejak tahun 2020 hingga 2023.

SB, didapati menggunakan memo internal yang tidak memuat rincian kegiatan dengan jelas dan tidak disertai pertanggungjawaban penggunaan dana representatif.

Praktiknya tersangka SB, diduga menggunakan dana tersebut secara pribadi atau kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan operasional perusahaan.

Serta tidak mendukung tugas dan fungsi tersangka selaku Direktur Utama.

"Tersangka menggunakan dana tanpa sepengetahuan seluruh direksi dan bukti penggunaan yang jelas, sehingga menunjukkan adanya niat jahat (Mens Rea) untuk menyalahgunakan kewenangan dan mengelola dana representatif perusahaan secara sewenang-wenang," terangnya Jumat (8/8).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian keuangan Negara (PKKN) Nomor: 704/12/Kasus/Irban./V/VII/2025 yang dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jepara pada (30/7), ditemukan indikasi potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 554.350.000,00 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinilai tidak mendukung Operasional PDAM.

Tersangka akan ditahan selama 20 hari di rutan Jepara berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Print 02/M.3.32/Fd.2/8/2025 tanggal 8 Agustus 2025.

"Penyidik masih terus melakukan pengembangan, guna menemukan tersangka lain dalam tindak pidana korupsi tersebut," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

(Dodik DHY)

Editor : Redaktur Buliran