Buliran.com - Jepara,
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jepara tegaskan pemanggilan lima penolak tambang di Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, bukan bentuk kriminalisasi.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menanggapi polemik yang terjadi, pemanggilan lima penolak tambang dipastikan bukan sebagai bentuk kriminalisasi, Minggu (10/08/2025).
Wildan menyebut, Lima warga Desa Sumberrejo, yakni Ali Imron, dan Sungalip diadukan dengan dugaan melakukan perintangan, sedangkan Subekti, Mohammad IrwansertaMuhari diadukan dengan dugaan penganiayaan. Khusus Muhari, dia diadukan dalam dua dugaan, yaitu perintangan dan penganiayaan.
Wildan menyatakan, pemanggilan berdasarkan aduan dari warga atas dugaan penganiayaan, pengeroyokan dan perintangan pertambangan berizin yang terjadi pada 20 Juli 2025 lalu di lokasi penambangan CV Senggol Mekar GS-MD.
Diketahui, pihak kepolisian sebelumnya pernah melayangkan surat undangan klarifikasi.
"Pihaknya sudah pernah melayangkan surat undangan klarifikasi Ali Imron dan Sungalip, Namun mereka tak memenuhi undangan itu." ujar Wildan.
Sedangkan untuk aduan dugaan penganiayaan, Pihaknya baru sekali melayangkan surat undangan yang dijadwalkan besok, pada Senin (11/8/2025).
"Pemanggilan baru sebatas undangan untuk klarifikasi terkait apa yang terdapat dalam aduan tersebut." terang Wildan.
“Kami tidak ada melakukan upaya kriminalisasi. Kami hanya mengundang yang bersangkutan untuk kami klarifikasi." tegasnya.
Wildan memastikan belum ada proses hukum lainnya.
"Belum, belum ada penyidikan atau lainnya. Hanya klarifikasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pemanggilan kelima warga tersebut oleh pihak Polisi tak lebih dari sebatas menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum, yakni melayani hak setiap warga negara yang ingin melaporkan atau mengadukan peristiwa yang dialami.
“Ketika tidak ada aduan dari yang bersangkutan. Tentu kami tidak akan mengundang lima warga tersebut. Sebagai penegak hukum, tentu kami harus berada di tengah,” paparnya.
Wildan menegaskan, langkah pemanggilan oleh pihak Kepolisian itu tidak dalam rangka membela penambang.
Wildan menyebut semua aduan pasti ditindaklanjuti dan pihaknya hanya menjalankan tugas sebagai penegak hukum, harus melayani setiap warga.
“Kami menghormati sikap warga dan kawan-kawan aktivis lingkungan yang menolak tambang. Kami berikan hak mereka untuk menyatakan sikap, tidak harus dihalang-halangi oleh siapapun." pungkasnya. ***
(Arif M)
Editor : Redaktur Buliran