Bupati Jepara Belum Mengisi Kekosongan Empat Jabatan Kepala OPD, Ini Penjelasan Ary Bachtiar

Ilustrasi kekosongan kursi jabatan.
Ilustrasi kekosongan kursi jabatan.

Buliran.com - Jepara,

Empat kursi jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diantaranya satu jabatan staf ahli bupati, dan satu Asisten 3 Setda Kabupaten Jepara, Jawa Tengah saat ini dalam status kosong secara definitif. Jabatan-jabatan tersebut untuk sementara diisi oleh pelaksana tugas (Plt) sambil menunggu proses pengisian resmi.

Hingga saat ini, Bupati Jepara belum mengambil langkah untuk mengisi kekosongan tersebut. Akibatnya, empat kursi kepala OPD, satu Staf Ahli dan satu Asietn 3 Setda Jepara dipegang oleh pejabat lain yang merangkap tugas.

Seperti halnya jabatan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), dijabat oleh Plt Budi Prisulistyono, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup.

Kemudian Inspektorat diisi oleh Plt R. Eko Sulistyono, yang secara definitif adalah Camat Pakisaji.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setelah ditinggal oleh Ary Bachtiar yang kini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, posisi ini diisi oleh Plt Hery Yulianto, yang juga menjabat Asisten II Setda Jepara.

Selanjutnya Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim). Posisi ini kosong setelah Hartaya pensiun. Untuk sementara, jabatan ini diisi oleh Plt Edy Marwoto, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades).

Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan dipegang oleh Plt Muh Tahsin. Jabatan definitifnya adalah Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

Kemudian Asisten 3 Setda Jepara dijabat oleh Plt Aris Setiawan, yang saat ini merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Ary Bachtiar mengakui kekosongan jabatan itu cukup merepotkan kinerja birokrasi. Namun pemerintah daerah tidak sertamerta bisa langsung mengisi jabatan tersebut dengan pejabat definitif.

Ary menyebut, pihaknya sudah mengajukan pertimbangan teknis (Pertek) kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN), terkait izin persetujuan rotasi atau mutasi dalam rangka pengisian kekosongan jabatan tersebut.

”Nanti harus ada proses assessment bagi pengisian jabatan eselon II,” kata Ary, Senin (11/8/2025).

Ary memprediksi, assessment itu baru bisa dilakukan pada pekan depan, untuk melakukan rotasi atau mutasi jabatan.

”Setelah rotasi atau mutasi, baru bisa kita lakukan lelang jabatan secara terbuka. Gambarannya, nanti sekitar September 2025,” pungkas Ary. ***

(Dodik AHY)

Editor : Redaktur Buliran