Kalimat singkat namun penuh teka-teki keluar dari mulut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng), Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol. Ia mengisyaratkan bahwa kejaksaan tengah mengincar kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang disebutnya “jumbo” dan akan diungkap dalam waktu dekat.
Pernyataan ini disampaikan saat mengonfirmasi penanganan dugaan korupsi pengadaan ekskavator di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis siang, 14 Agustus 2025.
Agus menilai kasus dugaan korupsi pengadaan 17 unit ekskavator senilai hampir Rp20 miliar di Dinas Pertanian Kotim tergolong kecil dibanding kasus lain yang tengah ditangani kejaksaan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya sedang menangani beberapa kasus dengan nilai kerugian lebih besar.
“Itu kecil-kecil (dugaan korupsi ekskavator). Nanti kalau ada yang besar akan kami kasih (publikasikan),” ujarnya kepada wartawan Berita Sampit.
Pimpinan kejaksaan itu berjanji akan memberikan informasi kasus korupsi bernilai besar kepada publik di waktu yang tepat. “Saya nanti akan kasih berita yang besar (korupsi),” tegasnya.
Namun, Agus enggan memberikan detail kasus yang dimaksud. Ia hanya meminta kesabaran untuk menunggu waktu yang tepat. “Nantilah tunggu waktunya,” jelasnya singkat.
Saat ditanya mengenai jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus ekskavator Kotim, Agus mengaku tidak ingat secara pasti. “Nah (kalau itu) lupa saya,” katanya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan ekskavator di Dinas Pertanian Kotim periode 2021-2023 ini bermula dari laporan masyarakat. Penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas Pertanian hingga para kepala bidang.
Tim penyidik juga telah mendatangi kantor pusat PT Pilar Excavator untuk mendalami dugaan korupsi tersebut. “Masih proses, itu (penyidik) sudah ke kantor Pilar,” kata Agus.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menjelaskan pengadaan ekskavator dilakukan secara bertahap.
Rinciannya, 3 unit pada 2021 senilai Rp3,2 miliar, 12 unit pada 2022 senilai Rp14,4 miliar, dan 2 unit pada 2023 senilai Rp2,4 miliar.
“Totalnya hampir Rp20 miliar untuk 17 unit excavator,” kata Dodik saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Agustus 2025.
Dodik menjelaskan penyelidikan berawal dari laporan masyarakat yang menduga pengadaan alat berat tidak sesuai peruntukannya.
“Ya benar, laporan dari masyarakat terkait pengadaan alat berat itu diduga tidak sesuai dengan peruntukannya dan lain-lain pada tahun 2021-2023,” ujarnya.
Hingga kini, Kejati Kalteng belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus besar yang akan diungkap maupun perkiraan waktu pengumumannya.
Editor : Redaktur Buliran