Kapolsek Tasik Payawan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah baru-baru ini mengeluarkan surat himbauan kepada pelaku aktivitas penambangan emas di wilayah desa Hiyang Bana, Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan.
Dalam Surat tertanggal 19 Juli 2025 tersebut, Kapolsek mengungkapkan bahwa himbauan disebabkan oleh adanya keluhan masyarakat desa Hiyang Bana terkait aktivitas penambangan emas di wilayah tersebut, yang apabila masih tetap beraktivitas, akan dapat menimbulkan konflik atau permasalahan, atau kejadian yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Dalam surat himbauan itu pula, Kapolsek meminta agar seluruh peralatan tambang dikeluarkan dari wilayah desa Hiyang Bana, terhitung dari tanggal 19 Juli sampai dengan 7 Agustus 2025.
Pada bagian akhir surat, Kapolsek menekankan bahwa apabila dalam kurun waktu yang ditentukan lokasi tidak dikosongkan, maka akan dilakukan penegakan hukum atau proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, seorang warga desa Hiyang Bana yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat bersyukur, hal tersebut lantaran menurutnya tanahnya ternyata juga menjadi sasasaran tambang emas oleh sejumlah penambang.
“Saya sangat bersyukur, karena baru-baru ini setelah saya cek, ternyata tanah saya juga terkena sasaran para penambang, bahkan sampai sekarang peralatan tambang masih utuh berada disana, mungkin sekitar 15 set atau lebih” ungkapnya.
Menurut pengakuan warga tersebut, sebelumnya dirinya juga melakukan pengecekan, akan tetapi saat itu dirinya masih kesulitan akibat para penambang masih beraktivitas, terbaru, setelah aktivitas terhenti akibat himbauan Kapolsek, dirinya segera melakukan pengecekan kembali, ternyata sekitar setengah dari lebar tanahnya sudah menjadi lubang, dan alat-alat tambang masih berada disitu.“Beberapa waktu lalu saya melakukan pengecekan, tetapi menemui kesulitan akibat aktivitas para penambang dan adanya perubahan kondisi lahan disekitar situ akibat aktivitas mereka, akan tetapi ketika saya cek baru-baru ini, ternyata tanah saya yang lebarnya 100 meter, telah rusak sekitar setengahnya, alat- alat tambang merekapun masih berada disana” ungkapnya.
Warga tersebut mengaku, dirinya sudah mengambil dokumentasi lapangan, kemudian melakukan penyelidikan independen, alat-alat tambang siapa saja yang telah merusak tanahnya, kemudian siapa yang menyuruh atau mengkoordinir.
“Kami sedang menyelidiki, alat-alat disitu punya siapa saja, dan siapa yang menyuruh mereka merusak tanah saya, karena tanah tersebut adalah tanah garapan dan kebun rotan yang saya beli tahun 2009, tujuanya untuk aktivitas percontohan dan penelitian terhadap pengembangan kebun rotan, dan kegiatan pengembangan itu dilakukan sejak sejak tahun 2011.
Editor : Redaktur Buliran