Presiden Partai Buruh Said Iqbal Kritik DPR: UU Berbau Duit Cepat Selesai, UU PPRT Terbengkalai

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat berunjuk rasa di depan gedung DPR RI, Kamis (28/8/2025).
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat berunjuk rasa di depan gedung DPR RI, Kamis (28/8/2025).

Buliran.com - Jakarta,

Presiden Partai Buruh Said Iqbal melontarkan kritik tajam terhadap DPR yang dinilai lebih cepat mengesahkan undang-undang yang memiliki potensi keuntungan finansial, sementara, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tak kunjung diselesaikan.

Iqbal mencontohkan, Undang-Undang Haji dan Omnibus Law dapat disahkan dalam waktu singkat karena dianggap memiliki “nilai uang” di dalamnya.

Sebaliknya, UU PPRT yang menyangkut nasib jutaan pekerja rumah tangga justru mandek, meski Presiden pernah berjanji akan menuntaskannya dalam waktu tiga bulan.

“Haji saja cepat, karena ada duitnya. Omnibus Law juga cepat, hanya tiga bulan. Tapi Undang-Undang PPRT tidak selesai-selesai. Mana janji DPR? Mana janji Presiden?,” ujar Said Iqbal di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Ia menegaskan, bila DPR terus mengabaikan janji tersebut, Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja akan menggalang perlawanan lebih keras dengan aksi yang berkelanjutan.

Sebelumnya, sekitar 10.000 buruh melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan, Kamis (28/8/2025). Namun, ternyata Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI sudah menginstruksikan agar jajarannya menerapkan sistem kerja datang ke kantor maupun bekerja dari rumah.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14/SE-SEKJEN/2025 tentang penyesuaian pembagian sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) pada tanggal 28 Agustus 2025 bagi pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI.

"Sehubungan dengan adanya informasi mengenai aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI pada Kamis, 28 Agustus 2025, yang berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas, keterbatasan akses menuju kawasan perkantoran, serta potensi gangguan terhadap kelancaran aktivitas kedinasan, perlu langkah antisipatif untuk menjamin keberlangsungan tugas dan fungsi organisasi, sekaligus meminimalisir risiko hambatan yang timbul akibat aksi unjuk rasa," demikian isi surat edaran tersebut, pada Kamis (28/8/2025).

Surat yang ditandatangani oleh Sekjen DPR RI, Indra Iskandar pada Rabu (27/8) tersebut menyatakan, bagi pegawai yang melaksanakan tugas penting dan mendesak terkait kedinasan agar tetap hadir dan bekerja dari kantor.

Sementara untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama agar melakukan pengaturan kehadiran pegawai dengan komposisi WFO sebanyak 25 persen, dan WFH sebanyak 75 persen dengan memperhatikan kebutuhan layanan yang bersifat prioritas. ***

(Ican)

Editor : Redaktur Buliran
Tag: