Scroll untuk baca artikel

Regulasi Listrik dari Sampah Termasuk Harga Digodok

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada Rakortas Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), Jumat (24/10/2025).
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada Rakortas Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), Jumat (24/10/2025).

Buliran.com - Jakarta,

Sebelumnnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan, pemerintah tengah mempersiapkan pembaruan regulasi mengenai pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Salah satunya mengenai harga listrik dari PLTSa tersebut.

Dia menjelaskan, PLTSa jadi salah satu solusi dalam pengolahan sampah yang menumpuk di perkotaan. Konteks besarnya adalah mengolah sampah menjadi energi, baik itu sebagai substitusi bahan bakar maupun listrik.

"Jadi dengan adanya kebijakan pemerintah yang ini kita juga lagi perbarui regulasinya," kata Yuliot dalam Green Energy Summit 2025, di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Regulasi yang dikebut merujuk juga pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Pembahasannya revisi ini disebut sudah masuk tahap finalisasi.

Dalam catatannya, jumlah sampah menumpuk pada 2024 mencapai 33,8 juta ton. 40 persen dari jumlah itu belum terkelola dengan baik sehingga berdampak terhadap lingkungan.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini