Polres Jepara Gerak Cepat Amankan Puluhan Pelaku Penjarahan dan Perusakan Fasilitas Umum

Konferensi Pers Polres Jepara, Selasa (2/9/2025).
Konferensi Pers Polres Jepara, Selasa (2/9/2025).

Buliran.com - Jepara,

Kepolisian Resort (Polres) Jepara merilis hasil pengungkapan kasus kerusuhan, penjarahan, dan penyerangan terhadap aparat kepolisian yang terjadi usai aksi penyampaian aspirasi pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025 di wilayah Jepara Jawa Tengah. Selasa, (2/9/2025).

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, yang diwakili Wakapolres Kompol, Edy Sutrisno, menjelaskan, aksi mahasiswa dan komunitas ojek online awalnya berlangsung damai di halaman Mapolres sejak pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib. Namun setelah itu, muncul sekelompok pemuda yang melakukan tindakan anarkis berupa pembakaran ban, pelemparan batu, pelemparan botol kaca, hingga penyerangan terhadap petugas.

Sekitar pukul 23.00 WIB, massa berpindah ke Gedung DPRD Kabupaten Jepara di Kelurahan Saripan. Mereka merusak pintu utama dan masuk ke dalam gedung, kemudian melakukan penjarahan terhadap sejumlah barang inventaris kantor.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 2 unit TV Polytron, 1 unit PC merk Dell, 2 unit printer, 1 unit proyektor, 1 unit speaker Polytron, 3 batang besi, 1 unit sepeda motor K 6140 BSE yang digunakan sebagai sarana kejahatan

Polisi menetapkan beberapa tersangka dewasa, di antaranya SM (21), AN (22), dan DS (35). Selain itu terdapat 5 anak di bawah umur yang terlibat, namun dikembalikan ke orang tua masing-masing dengan proses hukum tetap berjalan.

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Dalam kejadian terpisah, aksi anarkis juga menyasar aparat kepolisian. Beberapa anggota Polri mengalami luka dan masih menjalani perawatan medis akibat lemparan batu dan botol.

Polisi mengamankan sejumlah tersangka, yaitu HJF (29), MB (25), IA (22), AR (19), serta beberapa pelaku di bawah umur berinisial MR (17), AFR (15), dan BF (14). Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa: 1 unit iPhone 11 Pro Max, 1 buah tameng dalmas yang dirusak. Batu bata, botol kaca, dan bambu yang digunakan untuk menyerang petugas. Jaket dan pakaian yang dipakai saat kejadian

Selain itu, polisi menemukan adanya ajakan provokasi melalui grup WhatsApp yang mendorong massa untuk melakukan pembakaran di Mapolres Jepara dan Gedung DPRD Jepara.

Para pelaku akan dijerat Pasal 213 ayat (1) jo Pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, yang diwakili Wakapolres Kompol, Edy Sutrisno, menegaskan bahwa aksi unjuk rasa sejatinya berlangsung aman, namun dirusak oleh provokator yang memicu kerusuhan. Pihak kepolisian bersama TNI, Satpol PP, serta tokoh masyarakat akan terus menjaga kondusifitas wilayah.

“Kami mengajak seluruh warga Jepara agar tidak mudah terprovokasi isu dan ajakan anarkis melalui media sosial. Mari bersama menjaga Jepara tetap aman, damai, dan kondusif,” tegas Kapolres. ***

(Arif M)

Editor : Redaktur Buliran