Buliran.com - Semarang,
Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Sepanjang Januari hingga akhir Agustus 2025, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berhasil melakukan 1.825 penindakan terhadap produk hasil tembakau ilegal. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan total 100,37 juta batang rokok ilegal.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
"Nilai barang yang berhasil kita amankan diperkirakan mencapai Rp144,65 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp89,65 miliar," ujar Megah, Kamis (11/9/2025).
Megah menambahkan, penindakan ini tidak hanya bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi industri rokok legal. Karena itu peredaran rokok ilegal melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Pelaku yang memproduksi, mendistribusikan, atau menjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana," jelasnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Masyarakat adalah garda terdepan. Mari bersama-sama kita berantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan merusak industri dalam negeri," imbaunya.
Megah juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal. Upaya kolektif ini diharapkan dapat menekan angka peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah dan DIY secara signifikan.
"Jika menemukan rokok ilegal, segera hubungi Kantor Bea Cukai terdekat atau melalui kontak resmi yang tersedia. Seluruh laporan akan kami tindak lanjuti dan kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin," pungkasnya. ***
(Choirur R)
Editor : Redaktur Buliran