Buliran.com - Jambi,
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi angin segar bagi masyarakat Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kini justru menjadi sorotan. Pasalnya, beredar kabar bahwa pembuatan sertifikat PTSL yang seharusnya gratis, justru dikenakan biaya sebesar Rp 550.000 per sertifikat.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar. PTSL, yang merupakan program pemerintah pusat untuk mempercepat sertifikasi tanah secara massal, seharusnya membebaskan biaya pendaftaran bagi masyarakat. Namun, di Desa Lubuk Bernai, fakta di lapangan berkata lain.
"Masyarakat terkejut ketika diminta membayar Rp 550.000 untuk sertifikat PTSL" Lapor masyarakat di kantor Redaksi media ini (18-9-2025)
Pemerintah Desa Lubuk Bernai diduga kuat memanfaatkan program PTSL ini sebagai ladang bisnis baru. Padahal, tujuan utama PTSL adalah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, meningkatkan nilai ekonomi tanah, dan mengurangi sengketa tanah di masyarakat.
Menanggapi isu ini, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Namun, masyarakat Desa Lubuk Bernai berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) ini. Jika terbukti benar, pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (Red).
Editor : Buliran NewsSumber : Tim