Buliran, Jambi – Praktik perjudian meja ikan-ikan semakin merajalela di Desa Suban dan Desa Pematang Tembesu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Aktivitas ilegal ini dilaporkan beroperasi secara terang-terangan, menarik perhatian warga dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Nama Bolang disebut-sebut sebagai pemilik sekaligus pengelola bisnis haram ini.
Sumber-sumber terpercaya menyebutkan bahwa lokasi perjudian ini beroperasi hampir setiap hari, dengan omzet yang fantastis. Para pemain, yang datang dari berbagai kalangan, tampak asyik membuang uang di meja haram tersebut.
"Kami sangat resah dengan adanya perjudian ini. Selain merusak moral, juga bisa memicu tindak kriminalitas," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ironisnya, meski praktik perjudian ini sudah menjadi rahasia umum dan nama Bolang santer terdengar sebagai pemilik, aparat penegak hukum terkesan tutup mata. Masyarakat mempertanyakan kinerja kepolisian setempat yang seolah membiarkan aktivitas ilegal ini terus berlangsung.
"Kami berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas. Jangan sampai perjudian ini semakin meluas dan merusak generasi muda," tegas tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait maraknya perjudian meja ikan-ikan di Desa Pematang Tembesu dan keterlibatan Bolang. Masyarakat menuntut tindakan nyata dari aparat untuk memberantas penyakit masyarakat ini dan menyeret semua pihak yang bertanggung jawab ke meja hukum. (Red).
Editor : Buliran NewsSumber : Tim