709 Tendik dan Guru di Kudus Terancam Tak Bergaji Mulai Tahun 2026, Status Honorer Dihapus

Peringatan Hari Guru Nasional di Pendapa Kabupaten Kudus. (Foto: Diskominfo Kudus)
Peringatan Hari Guru Nasional di Pendapa Kabupaten Kudus. (Foto: Diskominfo Kudus)

Buliran.com - Kudus,

Status pegawai honorer akan dihapuskan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini berdampak langsung pada 709 guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer di Kabupaten Kudus yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mereka dipastikan tidak lagi menerima gaji dari pemerintah, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun dana bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Eko Djumartono, menjelaskan bahwa Pemkab Kudus mulai Januari 2026 tidak diperbolehkan menganggarkan gaji bagi pegawai honorer yang tidak terdata sebagai PPPK penuh maupun paruh waktu.

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/5993/M/SM/01.00/2025 mengenai penganggaran gaji bagi pegawai honorer/non-ASN tahun 2025.

Aturan ini menegaskan bahwa hanya pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dapat dibiayai oleh pemerintah.

“Yang boleh dianggarkan hanya yang masuk database PPPK penuh atau paruh waktu,” tegas Eko, didampingi Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada dan Plt Kepala BKPSDM Kudus, Zulfa Kurniawan, pada Kamis, 11/12/2025.

Dari total data yang dihimpun, sebanyak 709 guru dan tendik di Kudus yang saat ini masih berstatus honorer, sehingga mereka tidak akan lagi memperoleh gaji melalui mekanisme pemerintah.

Dana BOS juga tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai mereka, karena dana tersebut sudah dialokasikan khusus untuk PPPK paruh waktu.

Dengan demikian, keputusan terkait kelanjutan para guru honorer yang terdampak sepenuhnya dikembalikan kepada pihak sekolah.

“Bukannya kami mengelak akan hal ini, tapi konsisten dengan aturan yang sudah kami keluarkan bahwa sejak 20 Desember 2022 lalu kami telah melarang untuk rekrutmen tenaga honorer baru. Kalau seperti ini, semua diserahkan kembali ke masing-masing sekolah,” terangnya.

Kondisi serupa berlaku bagi pegawai non-ASN yang berada di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kudus, karena pemerintah hanya dapat menggaji ASN, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.

Untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar maupun pegawai di OPD, Pemkab Kudus akan melakukan pendataan kebutuhan pegawai.

Sekolah yang kekurangan guru akan diisi oleh pegawai yang berstatus PPPK paruh waktu dari sekolah lain yang kelebihan formasi. Langkah ini dilakukan sebagai penataan ulang sumber daya tanpa menambah honorer baru. ***

(Isaac J)

Editor : Redaktur Buliran