Warga Mulyoharjo Pertanyakan Izin Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih yang Hendak Dibangun di LSD

Akan dibangun Gerai KDMP  di Lahan Sawah Dilindungi.
Akan dibangun Gerai KDMP di Lahan Sawah Dilindungi.

Buliran.com - Jepara,

Pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Mulyoharjo, Kecamatan Kota Jepara, Kabupaten Jepara menuai sorotan warga. Pasalnya proyek yang digadang-gadang sebagai penggerak ekonomi desa itu diduga dibangun di atas lahan sawah dilindungi (LSD), harusnya dimintakan rekom dulu dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kalau memang pola ruangnya diperbolehkan, yakni sesuai aturan. Walapun begitu, apabila usulan disetujui Ditjen, pemohon perubahan LSD pun diwajibkan mengganti LSD dengan lahan yang setara atau lebih baik.

Dari informasi yang dihimpun media ini, menyebutkan, rencana lahan tempat berdirinya bangunan Kopdes Merah Putih tersebut merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), masuk Lahan Sawah Dilindung dan Lahan Baku Sawah berdasarkan SK Kementerian ATR/PBN dan patut diduga pembangunan Gerai Kopmer tersebut belum punya Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan tiga dokumen perizinan terkait usaha dan bangunan di Indonesia, Kamis, (22/1/2026).

Salah satu warga yang enggan disebut namanya (A), menyampaikan, "Di Desa Mulyoharjo, ada 2 (dua) lokasi LSD yang telah diurug dan 1 lokasi akan diurug. Pada saat mau ngurug lagi, jika menggunakan alasan proyek strategis nasional, maka harus mengajukan izin perubahan ke Ditjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang dengan mengajukan persyaratan administratif tetentu," ujarnya, Rabu (21/1/2026).

LSD yang sudah diubah Pemdes Mulyoharjo
LSD yang sudah diubah Pemdes Mulyoharjo

Ia menambahkan, "Usulan tersebut tentunya akan dikaji, dievaluasi, dan apabila usulan disetujui Ditjen, pemohon perubahan LSD pun diwajibkan mengganti LSD dengan lahan yang setara atau lebih baik. Sementara Kopmer ini asal bangun, tidak ada perijinan resminya, dan ketika diprotes masyarakat baru kelabakan," imbuhnya.

Terpisah, Solikhan, salah satu perangkat desa Mulyoharjo, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, "Mohon maaf, untuk lebih jelasnya bapak bisa bikin janji ketemu untuk minta informasi dari Ketua KDMP, akan kami berikan nomor whatsapp beliau," jawabnya singkat. Namun hingga berita ini diterbitkan, awak media tidak kunjung diberikan nomor Ketua KDMP.

null
Tidak LP2B di RDTR dan di SK Bupati Jepara, area masuk Lahan Sawah Dilindung dan Lahan Baku Sawah berdasarkan SK Kementerian ATR

Menanggapi hal tersebut, Choirur, selaku Humas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lintas Pelaku Masyarakat Pengawal Aspirasi (LPM-PEGAS) menjelaskan beberapa hal, diantaranya terkait Kedudukan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 vs. Regulasi LSD.

Dijelaskan Choirur, secara hierarki hukum, Instruksi Presiden (Inpres) adalah arahan kebijakan untuk mempercepat suatu program. Namun, Inpres tidak serta-merta menggugurkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau bersifat khusus.

"Ada Undang-undang nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ada juga Perpres Nomor 59 Tahun 2019, tentang Pengalihan Alih Fungsi Lahan Sawah. Meskipun Inpres nomor 9 tahun 2025 memerintahkan percepatan, menurut kami, pada pelaksanaannya tetap harus tunduk pada aturan tata ruang. Karena LSD memliki status hukum yang ketat untuk menjaga ketahanan pangan nasional," jelasnya.

"Mendirikan bangunan di atas LSD tanpa prosedur pelepasan atau izin perubahan fungsi lahan berisiko melanggar Pasal 72, 73, dan 74 UU Nomor 41 Tahun 2009 yang memuat sanksi pidana bagi orang atau pejabat yang menerbitkan izin alih fungsi lahan tanpa melalui prosedur yang benar," tegas Choirur.

"Pemerintah Desa Mulyoharjo tidak boleh hanya bersandar pada Inpres Nomor 9 Tahun 2025 untuk melakukan pembangunan fisik secara langsung. Inpres tersebut adalah payung kebijakan, sedangkan izin pemanfaatan lahan adalah syarat legalitas.

Jika dipaksakan tanpa verifikasi ke BPN dan perubahan tata ruang, maka pengurus koperasi atau kepala desa berpotensi digugat secara tata usaha negara (PTUN) atau bahkan diproses secara pidana terkait pelanggaran pemanfaatan ruang," pungkasya.

(Arif M)

Editor : Redaktur Buliran