Buliran.com - Jepara,
Negara kembali diuji dalam menjaga warisan sejarahnya. Team Investigasi media menemukan jejak penebangan pohon secara total di kawasan Cagar Budaya Beteng Portugis, Jepara. Tonggak-tonggak bekas tebangan masih tertancap di tanah, sementara kayu lenyap tanpa jejak administrasi, memunculkan pertanyaan serius tentang pengawasan negara di situs bersejarah.
Di area wisata Beteng Portugis, tim media mendapati empat tonggak bekas penebangan, terdiri dari tiga pohon kayu meh dan satu pohon cemara. Sementara itu, di dalam kawasan inti cagar budaya peninggalan Belanda, ditemukan dua tonggak pohon asem. Temuan ini memperlihatkan bahwa penebangan tidak hanya terjadi di zona pengunjung, tetapi telah menyentuh area perlindungan utama.
Tonggak-tonggak tersebut menjadi bukti fisik yang tak terbantahkan: yang terjadi adalah penebangan penuh, bukan sekadar pemangkasan ranting.
Perintah Berlapis, Tanggung Jawab Menguap
Saat dikonfirmasi, Manajer Pariwisata Beteng Portugis, Agus Tiyanto, menyebut penebangan dilakukan atas perintah Kamal, Kasi Tata Kelola Dinas Pariwisata. Namun, klaim tersebut dibantah langsung.
Ditemui terpisah, Kamal menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan penebangan pohon, melainkan hanya pemangkasan ranting yang berpotensi membahayakan pengunjung. Bantahan ini menambah daftar kontradiksi dalam pengelolaan situs cagar budaya.
Untuk penebangan dua pohon asem di kawasan inti, Agus mengaku tidak mengetahui dan menyebut perintah berasal dari Lia, pamong budaya.
Lia membenarkan perintah tersebut dengan alasan kekhawatiran akar merusak struktur bangunan cagar budaya. Namun, Lia juga mengakui bahwa tidak ada kajian teknis, dokumentasi, maupun berita acara yang mendasari tindakan itu.
Kayu Hilang, Uang Mengalir
Fakta lain terungkap dari pengakuan Ari Yusanto, yang disebut sebagai pelaksana di lapangan. Ari mengaku menjalankan perintah dan menyebut kayu hasil penebangan diambil oleh pengusaha kayu bakar. Setelah proses tersebut, Ari mengaku menerima uang sebesar Rp50.000.
Pengakuan ini memperlihatkan satu persoalan krusial: material hasil penebangan aset negara berpindah tangan tanpa pencatatan, tanpa pengawasan, dan tanpa kejelasan tujuan.
Tanpa Izin, Tanpa Arsip, Tanpa Negara
Hingga berita ini diturunkan, tidak satu pun dokumen resmi dapat ditunjukkan, baik berupa izin penebangan, rekomendasi ahli cagar budaya, maupun pencatatan aset kayu. Padahal, setiap perubahan fisik di kawasan cagar budaya seharusnya melalui prosedur ketat dan pengawasan berlapis.
Kasus Beteng Portugis bukan sekadar persoalan pohon tumbang. Ini adalah potret ketiadaan kontrol negara di ruang yang seharusnya dijaga paling ketat. Ketika tonggak penebangan dibiarkan berbicara sendirian, publik berhak mempertanyakan: siapa yang bertanggung jawab ketika aset cagar budaya hilang tanpa dokumen?
Kini, sorotan publik tertuju pada pemerintah daerah dan instansi terkait. Audit menyeluruh dan penelusuran alur tanggung jawab menjadi tuntutan, bukan pilihan. Sebab jika praktik semacam ini terus dibiarkan, yang tergerus bukan hanya pepohonan, melainkan kewibawaan negara dalam menjaga sejarahnya sendiri.
(Arif Murdikanto)
Editor : Redaktur Buliran