Buliran, Saumlaki -- Moses Serin, salah satu Kepala Seksi (Kasi) pada Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) Dinas Perhubungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Propinsi Maluku menjadi sorotan setelah diduga bersikap tidak profesional, menghalangi dan Mengadudomba wartawan dengan pembeli besi tua (Ino) saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Senin, 02-02-2026
Menggunakan tangannya,Moses Serin berusaha menutupi kamera handphone wartawan yang sedang mengkonfirmasi dirinya terkait penjualan Aset Daerah berapa besi baja ringan (Besi Tua) pembongkaran pelabuhan penyeberangan kapal Fery.
Ketika di komfirmasi terkait keberadaan besi tua tersebut, jawab dia bahwa sudah dijual dan uangnya sudah dimasukan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat diminta menunjukan bukti pejualan dan bukti setor PAD, Moses Serin bukannya memberikan bukti malah menelpon pembeli besi tua dan Mengadudomba wartawan menuduhnya menggelapkan besi tua yang merupakan Aset Daerah.
Menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah tindak pidana yang melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal 500 juta. Tindakan ini merusak kebebasan pers dan hak publik atas informasi.Mengadudomba wartawan dengan masyarakat (Pembeli besi tua-red) adalah teknik manipulasi informasi (Namimah) yang bertujuan menciptakan permusuhan. Seringkali digunakan untuk membungkam kebenaran atau memprovokasi konflik. Upaya ini mencakup narasi negatif, teror fisik/psikis, atau tuduhan palsu untuk menurunkan kepercayaan publik terhadap media.
Editor : Buliran NewsSumber : Tim buru berita