KNPI Tanimbar Kecam PT Taka: Abaikan Hak Masyarakat Lermatan dan Lecehkan Hukum Adat

KNPI Tanimbar Kecam PT Taka: Abaikan Hak Masyarakat Lermatan dan Lecehkan Hukum Adat
KNPI Tanimbar Kecam PT Taka: Abaikan Hak Masyarakat Lermatan dan Lecehkan Hukum Adat

Buliran, Saumlaki -- Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kepulauan TANIMBAR (KKT) Aleks Belay, melontarkan kecaman keras terhadap PT. Taka terkait aktivitas operasional perusahaan di wilayah desa Lermatang, Sabtu, 07-02-2026

Aleks Belay (Ketua KNPI-red) menilai perusahaan tersebut secara terang-terangan telah mengabaikan hak-hak dasar masyarakat lokal serta tidak menghormati hukum adat "Sasi" yang berlaku di bumi Duan Lolat KKT. Belay menegaskan, kehadiran investasi seharusnya membawa kesejahteraan bagi masyarakat setempat, bukan sebaliknya justru memicu konflik dan kerugian ekonomi.

"Kami melihat PT. TAKA tidak memiliki iktikad baik dalam menghormati tatanan adat yang ada. Pengabaian terhadap sasi adat bukan hanya soal teknis operasional, tetapi merupakan pelecehan terhadap identitas dan harga diri masyarakat adat Tanimbar," tegasnya

Lanjut dia," ketika sebuah perusahaan seperti PT. TAKA beroperasi di wilayah yang memiliki tatanan adat yang kuat, pengabaian terhadap simbol sepertiSasibukan sekadar masalah administratif, melainkan pelanggaran terhadap identitas dan kedaulatan masyarakat setempat.

Karena pelanggaran Sasi begitu sangat serius.

PT TAKA harus memahami makna Sasi,-tuturnya

Sasi bukan sekadar larangan, melainkan mekanisme perlindungan alam agar sumber daya tidak habis diambil secara serampangan.

Hukum Adat yang sah dalam tatanan sosial masyarakat TANIMBAR , Sasi memiliki kekuatan hukum yang setara dengan undang-undang tertulis bagi warga lokal.

Melanggar Sasi dianggap membawa dampak buruk bagi lingkungan dan ketenangan batin nasyarakat

Berdasarkan Keterangan Warga Setempat Terkait tanaman Yang dirusaki PT TAKA maka KNPI Tanimbar menyampaikan beberapa poin yang semestinya menjadi evaluasi bagi perusahaan.

"Kegagalan Sosial (Social License to Operate):PT. TAKA tentu miliki izin dari pemerintah, tapi tanpa menghargai Sasi, mereka tidak punya "izin sosial" dari rakyat. Olehnya itu Kerusakan lingkungan dan ekonomi, merusak tanaman warga berarti memutus mata pencaharian. Jika ini dilakukan dengan mengabaikan tanda Sasi, maka ada unsur kesengajaan mengabaikan kearifan lokal.

KNPI berharap, adanya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

CSR bukan hanya soal bagi-bagi bantuan, tapi juga soal etika berbisnis yang tidak merugikan struktur sosial yang sudah ada, tandasnya

Aleks Belay (Ketua KNPI) meminta PT. TAKA harus meminta naaf secara terbuka terkait mengabaikan bahkan dapat dikatakan melecehkan Sasi.

"PT. TAKA diminta untuk harus duduk bersama pemilik lahan, mengakui kesalahan dan meminta maaf serta membayar denda adat karena telah mengabaikan dan melecehkan simbol adat berupa Sasi. PT TAKA juga Harus mengganti rugi yang Adil, menghitung kerugian tanaman yang rusak berdasarkan nilai ekonomi jangka panjang bagi warga. KNPI tetap berkomitmen mengawal dan menjaga hak-hak masyarakat adat Tanimbar agar tidak dikebiri oleh predator perusahaan mananapun,"tegasnya mengakhiri.

(103-RF)

Editor : Buliran News
Sumber : Tim buru berita