Jakarta – Melansir dari media InfobankNews.Com, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyoroti maraknya aktivitas tambang emas ilegal di berbagai daerah. Menurutnya, perputaran dana dari aktivitas tersebut telah mencapai angka fantastis dan terus meningkat.
Hinca menyebut nilai transaksi tambang emas ilegal yang sebelumnya diperkirakan Rp339 triliun, kini melonjak tajam hingga Rp992 triliun. Lonjakan ini dinilai menjadi indikasi kuat bahwa praktik tambang ilegal kian masif dan terorganisasi.
“Jadi bukan hilang tapi makin tambah. Dari sekitar Rp339 triliun, sekarang sudah menembus Rp992 triliun. Ini menunjukkan jejaringnya hidup dan berkembang,” ujar Hinca dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala PPPATK di Nusantara II, Senayan, Jakarta, dinukil laman DPR, Selasa, 3 Januari 2026.
Legislator Fraksi Partai Demokrat itu mengungkapkan sedikitnya Rp185 triliun dana tambang emas ilegal telah teridentifikasi secara langsung dalam satu jejaring transaksi. Dana tersebut disebut mengalir ke rekening-rekening para pemain besar.
Bahkan kata dia, sebagian aliran dana hasil tambang ilegal tersebut dilaporkan bergerak lintas pulau, terhubung dengan pusat pengolahan dan perdagangan emas di Pulau Jawa serta kota-kota besar lainnya, sebelum akhirnya mengalir ke luar negeri melalui mekanisme ekspor.
Dalam kesempatan yang sama, Hinca menyoroti paradoks sektor emas nasional. Di satu sisi, Indonesia tercatat sebagai salah satu dari10 besar produsen emas duniadengan cadangan mencapai sekitar3.600 metrik ton.
Namun di sisi lain, produksi emas domestik justru menunjukkan tren fluktuatif dan cenderung menurun. Pada 2023, produksi emas nasional tercatat sekitar 83 ton, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Bahkan, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) disebut hanya mampu memproduksi sekitar 1 ton emas per tahun dari tambang sendiri, sementara penjualan logam mulia mencapai 43-44 ton.
“Artinya, lebih dari 90 persen emas yang dijual berasal dari pembelian pihak lain. Di sinilah intelijen keuangan menjadi sangat penting untuk melihat asal-usul emas itu,” bebernya.
Hinca juga mengungkapkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal telah membentuk ekosistem bayanganyang nyaris lengkap, mulai dari wilayah konsesi, logistik, penadah, smelter, jalur ekspor, hingga pemanfaatan rekening perbankan.
Ia mempertanyakan fungsi rekening-rekening tersebut, apakah hanya sebagai penampung hasil penjualan emas atau justru berperan layaknyabank bayanganyang menyalurkan pembiayaan ke sektor lain.
“Apakah ini sekadar pelengkap penderita, atau justru pembuka kotak Pandora? Saya memilih yang kedua,” ujarnya.
Karena itu, Hinca mendorong agar temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) benar-benar ditindaklanjuti hingga ke tahap penyidikan dan penegakan hukum.
“Kami mendorong agar temuan PPATK benar-benar ditindaklanjuti hingga tahap penyidikan dan penegakan hukum,” pungkasnya. (*)
Editor : Buliran News