Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Mahasiswa Hukum Surati Jokowi

Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Mahasiswa Hukum Surati Jokowi
Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Mahasiswa Hukum Surati Jokowi

BuliranNews, JAKARTA - Kecewa dengan simpang siurnya demokrasi sehingga berkembangnya wacana untuk menjadikan Joko Widodo sebagai Presiden Indonesia untuk periode ketiga, mendapat perhatian serius dari Muhammad Yamin Nasution.Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi jurusan hukum itu berpendapat, narasi yang dibangun oleh para politisi, pengamat dan juga pengambil kebijakan sangatlah keliru dan justru menabrak ketentuan perundanb-undangan yang berlaku.

Dalam surat resmi setebal 21 halaman yang ditujukan kepada orang nomor satu di republik ini dan juga diterima redaksi, Yamin juga menyampaikan berbagai dalil, alasan dan juga rujukan hukumnya, sehingga menurutnya sangatlah naif jika ada pihak-pihak yang ingin memaksakan kehendak menjadikan Joko Widodo untuk jadi presiden kali ketiganya.Surat bertanggal 27 Februari 2022 tersebut, oleh Muhammad Yamin Nasution, juga ditembuskan ke lembaga tinggi negara lainnya seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan juga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

"Sebagai warga negara, saya menolak dengan keras wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Apa yang digembar-gemborkan sejumlah pemangku kebijakan bukan sesuatu yang pro rakyat dan jelas-jelas menabrak konstirusi," katanya tegas.Menurut anak muda ini, bila alasan keinginan untuk perpanjangan masa jabatan karena ekonomi, maka Alm Prof. BJ. Habibie telah memberikan pembelajaran dan contoh bagi kita semua. Untuk itu, politisi diharapkan untuk tidak melawan dorongan naluri mempertahankan kekuasaan dan gairah politik kekuasaan.

Berikut isi lengkap surat yang ditujukan M Yamin Nasution kepada Presiden Joko Widodo :Kepada Yang Terhormat:

Presiden Republik IndonesiaBapak.

Ir. H. Jokowi DodoDi

Istana Negara.Perihal : Penolakan Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Lampiran : 11 (Sebelas) LembarJakarta Barat 27 February 2022

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Ta'ala wa BarokatuhDengan Hormat.

Semoga Bapak Presiden dan Ibu Negara Senantiasa Dalam Lindungan Allah SWT, Begitu juga Seluruh Jajarannya, Diberikan Petunjuk dan Kemudahan Dalam Menjalankan Amanah Rakyat.Landasan Dasar

Hak Kebebasan BependapatHak dasar yang dimiliki oleh setiap individu disebuah negara diatur pada konstitusi. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan;

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."Pasal 28F UUD 1945 menyebutkan;

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."Abstrak

Sebagai mahasiswa hukum, saya begitu resah dengan keadaan demokrasi negara dan sistem politik dan hukum ahir-ahir ini, politik yang seharusnya menjadi ilmu tertinggi dalam peradaban sebuah negara cakupannya tidak hanya pelestarian akan dirinya (membangun negara), melayani seluruh lapisan masyarakat, melayani adalah tugas paling berat yang pernah ada, namun politisi dan para politikus memiliki kewajiban menjadi role model pendidikan.Setiap ucapan dan perbuatannya akan dicontoh seluruh lapisan masyarakat, dari termuda hingga yang tua, dari masyarakat perkotaan hingga pedesaan dan pelosok negeri. Oleh karena itu, politisi dan para politikus dituntut agar penuh kehati-hatian dalam bersikap dan saat menyampaikan statement, mereka wajib menjadi filsuf dalam perbuatan.

Tujuan politik ialah perebutan akan kekuasaan, sedangkan kekuasaan dan jabatan itu sendiri adalah ambisi yang mulia, yang akan digunakan untuk perluasan kebaikan sosial, sinonim dari kebaikan sosial ialah keadilan sosial bagi seluruh rakyat (justice) (1) . Hal ini bertolak belakang yang sangat signifikan, dimana masyarakat dipertontonkan sikap para pejabat yang Inkonsisten antara ucapan dan perbuatan, bahkan pejabat tidak sungkan-sungkan untuk mengeluarkan statement yang menciptakan keresahan ditengah masyarakat, seperti yang kita saksikan ahir-ahir ini.Lebih dari itu, beberapa pejabat sanggup mengeluarkan statement yang seolah-olah mengancam masyarakat itu sendiri. Sehingga saya merasa memiliki kewajiban untuk menyampaikan sebagai bagian dari Tri Dharma Universitas, demi masa depan peradaban bangsa tercinta Indonesia.

Bab IDEMOKRASI NEGARA

Negara adalah penyatuan individu-individu yang ada ke dalam komunitas, yang tujuan utamanya adalah pelestarian (perkembangan) dan ingatannya sendiri. Tetapi karena berkembangnya vulgaritas yang terdiri dari individu-individu, tidak dapat dibayangkan tanpa kemakmuran individu-individu ini bukanlah tujuan negara, cukup jelas bahwa perhatian terhadap kesejahteraan terhadap individu-individu tidak dikecualikan dari negara (2).Perjuangan, dorongan hati ini adalah bawaan dan alami, yang telah hidup dalam diri para pejuang "pahlawan" kemerdekaan negara. Kegigihan tersebut hanya untuk melepaskan setiap jiwa dari keserakahan penguasa kala itu (kolonialisme). Hal tersebut tetap hidup dan tumbuh didalam dada masyarakat. Tidak ada yang dapat dicela, dan tidak ada yang tidak diperbolehkan demi kemajuan negara dan setiap individu seperti yang dituliskan oleh Eduard Mahirs diatas.

Dorongan untuk menuliskan surat ini adalah ekspresi dari semangat bebas (demokrasi) untuk berjuang agar gairah kekuasaan partai politik yang selalu tanpa tujuan, selain untuk kepentingan kekuasaan pribadi (3) dan golongan, sehingga secara alami akan menaklukkan seluruh kelompok, karena dorongan atau gairah kekuasaan politik yang begitu besar penguasa partai tidak akan pernah berhenti untuk memaksa, merubah konstitusi, demi segala sesuatu yang dihasilkannya.Dorongan untuk menuliskan surat ini adalah ekspresi dari semangat bebas (demokrasi) untuk berjuang agar gairah kekuasaan partai politik yang selalu tanpa tujuan, selain untuk kepentingan kekuasaan pribadi dan golongan, sehingga secara alami akan menaklukkan seluruh kelompok, karena dorongan atau gairah kekuasaan politik yang begitu besar penguasa partai tidak akan pernah berhenti untuk memaksa, merubah konstitusi, demi segala sesuatu yang dihasilkannya, dapat dibatasi. Dan tujuan negara Indonesia yang sesuai dengan perintah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke IV yaitu;

"Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."Dan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme, tercapai.

Maka surat ini saya kirimkan kepada Tuan Presiden Ir. H. Jokowi Widodo, Tuan Wakil Presiden KH. Prof. Ma'ruf Amin agar dan untuk disampaikan kepada seluruh para menteri, ketua dan anggota MPR-RI, DPR-RI, DPD-RI, Mahkamah Konstitusi dan seluruh Ketua Partai Politik.Bahwa tidak ada yang melebihi dirinya sendiri, tidak boleh ada yang melebihi dari kelompok sekalipun partai pemenang untuk merubah konstitusi negara, tanpa kepentingan yang bersifat sangat urgent dan bukan memaksakan.

Ketika keegoisan berkembang dan meluas, hak-hak semua orang lain dibatasi. Padahal sulit membayangkan hal itu, apalagi dengan jumlah masyarakat negara yang besar, bahwa setiap orang harus selalu dan tanpa henti mengorbankan keinginan (4).Keinginan bersama ialah untuk membatasi kekuasaan, sebab hal tersebut yang pantas dan untuk kebaikan negara pasca kejadian 1998. Tidak sedikit ahli, tokoh-tokoh partai, dan tokoh-tokoh yang memahami gagasan tentang negara, dan tidak sedikit pula yang tetap yakin bahwa negara akan semakin cepat gagal dan bubar bila kebebasan dan sistem dipermainkan, terlebih dirusak.

jika masing-masing memahami dan mengakui gagasan ini, tidak mungkin seseorang melakukan sesuatu yang merugikan kesejahteraan negara. ingin dan akan melakukannya. Namun, saya dan kawan-kawan mahasiswa hukum lainnya melihat, mendengar melalui media, membaca tulisan-tulisan bahwa isu perpanjangan ini telah diucapkan oleh orang-orang yang seharusnya tidak pantas melakukan demikian, terlebih mereka mengalami peristiwa 1998.Banyak korban berjatuhan, bahkan hingga kini belum satu pun tangan manusia di-negara ini yang mampu menyelesaikannya, ekonomi yang sempat jatuh, akan tetapi beruntunglah bangsa ini mendapatkan pengganti pemimpin yang mampu dengan cepat mengatasi krisis ekonomi tersebut.

Akan tetapi terlepas dari anggapan bahwa mereka, kekurangan pengetahuan tentang demokrasi, tujuan demokrasi, manfaat demokrasi, dan dapatkah demokrasi ditarik kembali. Atau mereka sedikit pendidikan dan/atau mereka memiliki kesembronoan menjaga demokrasi, faktanya itu adalah pesona saat ini, pesona kenikmatan yang mengarah kepemuasan kekuatan, pemuasan kekuasaan dan hal itu adalah bawaan dan naluri.Adalah wajar bagi mereka yang lapar dan haus untuk mengambil makanan dan minuman di tempat yang mereka dapat menemukannya, namun sudah sepatutnya juga melepaskan jabatan tersebut, memberikan kepada generasi sehingga kehidupan demokrasi terus terjaga, harapan perbaikan ekonomi, kesejahteraan rakyat sistem yang lebih baik, perkembangan peradaban bangsa tetap terajut dengan indah.

Ir. Soekarno sering mengatakan belajarlah dari sejarah dunia, agar hal buruk yang pernah terjadi dinegara lain tidak terjadi dinegara tercinta Indonesia Raya ini. Tentu, untuk mengetahui sejarah tersebut melalui mendengar dan membaca, sebagai mahasiswa yang keberatan dan menolak keras isu perpanjangan masa bakti seorang Presiden dan wakilnya, saya akan mengulas sejarah dan mengajak Bapak Presiden untuk mengetahui kepemimpinan Presiden George Washington.Di dalam buku yang ditulis oleh Thomas J. Craughwell "Failures of The Presidents" menceritakan kerusakan yang begitu besar yang disebabkan oleh hutang 13 (tiga belas) negara bagian yang begitu besar kepada Prancis pasca perang civil 1783, jumlah hutang tersebut US$ 80 juta atau US$ 1.820 Milyard uang modern (5) di sisi lain keinginan untuk memindahkan ibu kota kewilayah lain kala itu, yang memaksakan.

Pada tahun 1790, Alexander Hamilton merilis laporannya tentang keuangan pemerintah nasional. Dia memproyeksikan bahwa dengan tingkat pendapatan dan pengeluaran saat itu, Pemerintah nasional telah memikul beban tanggung jawab atas utang negara karena ingin cepat bebas dari perang civil, sehingga anggaran pada tahun 1791 akan mengalami kekurangan kekurangan sebesar US$ 826. 624.73. dengan kata lain pemerintah federal akan berhutang lebih dalam pada tahun 1791.Namun, jika pemerintah menaikkan pajak cukai dan mendapatkan hasil, maka pada tahun 1791 memproyeksikan akan menerima US$ 975.000 sehingga aman dari kegelapan ekonomi (6).

Mungkin satu-satunya alasan terpenting mengapa saya tidak setuju atas perpanjangan masa bakti Presiden dan mengharapkan pemilu yang berkualitas adalah keberpihakan yang berlebihan yang datang dari semua sisi spektrum politik, George Washington pada pidato perpisahannya "bahaya terus menerus berlebihan" dalam semangat partai (7), dan kecenderungan alami (8) yang menuju keberpihakan yang berlebihan memang mendorong orang-orang Amerika saat itu untuk mengucapkan kata-kata kasar, dan terkadang melakukan kekerasan. Hal ini juga melukai negara, dan diperlukan waktu puluhan tahun untuk memperbaiki hal tersebut (9). Dampak lebih buruk ialah segregasi begitu besar, sehingga hal yang tak terelakkan terjadinya perang saudara, dikatakan tidak kurang dari 600.000 orang tewas (10).Bersatunya Bapak Presiden Jokowi dengan rivalitas pasca Pemilu 2019 juga bagian dari mencairnya polarisasi yang menyebabkan segregasi dimasyarakat. Banyak pernyataan tokoh dimedia nasional bahwa perpecahan dimasyarakat begitu besar dan masih terjadi, seperti apa yang disampaikan oleh Presiden ke V, Ibu Mega Wati;

"Betapa teririsnya hati melihat perpecahan saat ini (11).Dan ini bukanlah dampak dari masyarakat itu sendiri, melainkan seperti apa yang disampaikan oleh George Washington, ialah sifat alami, bahaya terus menerus berlebihan dalam semangat partai sehingga mendorong masyarakat untuk saling membela.

Tidak ada keputusan yang lebih penting yang dapat diambil oleh seorang pemilih sebagai warga negara Indonesia kecuali;1) Diberikan ruang sebebas-bebasnya, seluas-luasnya untuk memilih kandidat calon presiden berikutnya yang diinginkan, diberikan kesempatan memilih calon sebanyak-banyaknya agar orang terbaik dapat mengurusi negara dan masyarakat dengan terbaik. Alasan sederhana ialah, ketika seorang presiden terpilih dan menjabat dia menjadi tokoh sentral dalam pemerintahan Indonesia dan pemimpin de facto bagi dunia Internasional. Secara harfiah tidak ada yang lebih kuat atau posisi yang paling berpengaruh yang dapat dipegang seseorang, bahkan terkadang hingga mempertaruhkan harga diri dan konstitusi negara. Pertaruhan yang begitu tinggi tidak diikuti oleh persyaratan yang begitu tinggi oleh konstitusi negara, dengan kata lain, konstitusi memberikan sedikit persyaratan kelayakan presiden, dan tidak ada pedoman formal untuk menentukan apakah seorang kandidat memenuhi syarat untuk menjadi presiden. Dalam kesempatan ini layaklah saya mempertanyakan dan sekaligus menanyakan kepada Bapak Presiden, dan Ketua MK untuk siapakah Presidensial Treshold tersebut?.

2) Tidak menunda-nunda waktu pemilu,, terlebih keinginan memperpanjang masa jabatan presiden. Dalam hal ini termasuk wacana PLT kepala daerah yang melanggar prinsip-prinsip demokrasi, kuatnya suatu daerah karena pemimpin daerah-daerah tersebut memiliki kekuatan yang dipilih dan disenangi oleh rakyat, seperti daerah-daerah di-negara DENMARK.Pertanyaan pertama saya adalah, untuk siapakah keinginan perpanjangan masa jabatan tersebut, hasrat partai politik?

Pertanyaan yang sama juga pernah ditanyakan oleh seorang ahli hukum Amerika Serikat didalam buku QUALIFIED: "Candidat Resume and Threshold for President Success". Penerbit. iUniverse.Tahun 2011. Apakah untuk partai yang sama-sama kita ketahui Pertanyaan yang sama juga pernah ditanyakan oleh seorang ahli hukum Amerika Serikat didalam buku QUALIFIED: "Candidat Resume and Threshold for President Success". Penerbit. iUniverse.Tahun 2011. Apakah untuk partai yang sama-sama kita ketahui berdasarkan para ahli yang disebutkan diatas, bahwa hasrat partai politik yang begitu buruk dan membawa keburukan bila tidak dibatasi.BAB II

REFORMASI DEMOKRASIDemokrasi adalah kemenangan, secara singkat itulah makna demokrasi yang ditulis oleh peneliti demokrasi Stein Ringen, Oxford University. Indonesia sendiri banyak yang mengartikan bahwa demokrasi adalah kebebasan atau sebuah sistem pemerintahan yang dimana semua warga negara diberikan hak yang sama untuk menentukan nasib mereka sendiri dengan dilibatkannya saat pemilu, dan pembentukan hukum baik secara langsung maupun perwakilan. Namun, kita semua berpaling, tidak perhatian pada demokrasi, kurang berpartisipasi didalamnya.

Demokrasi yang dianggap kuat dan ternyata telah merosot jauh dari tahun-tahun sebelumnya, Dalam indeks EIU, Indonesia menduduki peringkat ke-52 dunia dengan skor 6,71. EIU juga mengelompokkan Indonesia sebagai negara dengan demokrasi yang cacat (flawed democracy) (12).Jika demokrasi terus menurun, terlebih hasrat alami kekuasaan ketua partai politik atau keterbatasan ilmu pengetahuan terhadap makna demokrasi secara utuh, keterbatasan ilmu pengetahuan tentang tujuan dibentuknya sebuah negara, atau ketakutan dimasa depan oleh sejarah perjalanan politik yang berada di sekeliling kekuasaan (power tend to corrupt, absolute power corrupt absolutely) sehingga, tiada etika menyampaikan keinginan perpanjangan masa jabatan presiden, dengan dukungan para oportunistik, tanpa dasar argumentasi yang tidak masuk logika intelektualitas dan sungguh tidak mendidik generasi bangsa, Dengan kata lain amandemen UUD secara terbatas yang telah berkali-kali disebutkan harus dilakukan.

Maka, kerugian besar seperti apa yang harus dialami bangsa dimasa depan, kerugian besar seperti apa yang diterima generasi bangsa. Partai kerugiannya tidak akan terhitung, keamanan anak-anak bangsa, ekonomi bangsa, dan itu akan menjadi kerugian kita semua (13).Kita mungkin tidak pernah berfikir bahwa apa yang telah kita menangkan selama ini bisa hilang, hal itu bisa terjadi, dan berkali-kali telah terjadi, demokrasi hilang tanpa terasa, demokrasi terenggut oleh gairah alami kekuasaan dan partai politik. Tentunya saya tidak ingin berlarut, menitikberatkan kesalahan dengan menyalakan pemimpin-pemimpin negara Indonesia sebelumnya, atau menyalahkan sebuah komunitas yang ada, namun ini adalah sejarah kegagalan bangsa kita, yang harus kita maafkan dan harus tetap diingat agar tidak dialami generasi bangsa (forgiven but unforgotten).

Bila berdasarkan riset EIU saya berpendapat bahwa demokrasi kita saat ini bukanlah telah hilang, melain layu, saya berpendapat bahwa Tuan Presiden Ir H. Jokowi Dodo telah banyak berbuat demi kebaikan bangsa, namun, kembali lagi gairah partai politik yang selalu ingin membelenggu bahkan menjatuhkan seorang presiden untuk dan agar lupa kepada pentingnya warisan kekuasaan "legacy" yang akan dikenang, dan dibanggakan oleh anak cucu bangsa dimasa depan.Demokrasi, sering dikatakan dengan pemerintahan atas persetujuan rakyat, tetapi itu bukanlah jawaban yang tepat. Pemerintah dengan persetujuan rakyat adalah demokrasi, namun untuk apa persetujuan itu? Untuk memungkinkan yang diperintah Demokrasi, sering dikatakan dengan pemerintahan atas persetujuan rakyat, tetapi itu bukanlah jawaban yang tepat. Pemerintah dengan persetujuan rakyat adalah demokrasi, namun untuk apa persetujuan itu? Untuk memungkinkan yang diperintah mengendalikan penguasa (14).

Kita semua harus peduli untuk memegang sebagian kecil kendali kolektif yang tidak berwujud atas mereka yang memerintah, dan dalam hal ini sekaligus ketua partai politik. Mungkin inilah satu-satunya cara yang sangat elegan sebagai mahasiswa, dengan menulis langsung surat kepada Tuan Presiden agar menolak, membatalkan rayuan dan naluri alami indahnya kekuasaan. Dan gairah partai politik yang tiada berkesudahan, kecuali mereka yang menyadari tujuan negara berdiri, mereka memiliki pengetahuan yang luas tentang pentingnya menjaga demokrasi agar tidak terenggut kembali.Manifesto reformasi demokrasi dimulai dari individu dan penciptaan kebebasan, pengentasan kemiskinan, pelayanan publik yang profesional, baik dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Adanya visi warga negara yang bebas dan bangga yang menciptakan budaya demokratis untuk diri mereka sendiri dan yang hidup dalam komunitas otonomi dengan kekuatan politik dan ekonomi yang terdesentralisasi.

BAB IIIPENUTUP

Saya mengutip apa yang dituliskan Joseph Raz dalam The Morality of Freedom adalah "jadilah tuan bagi diri anda sendiri," menjadi tuan atas diri sendiri adalah dapat melakukan apa yang diinginkan, asalkan apa yang diinginkan memang layak untuk diinginkan. Berkaitan dengan jabatan seorang presiden yang diatur oleh konstitusi negara, pasal 7 UUD 1945 menyebutkan:Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Professor Kranenburg dari Jerman dalam buku Political Teori Tahun 1830 mangatakan; "Kekuasaan bukan terletak pada sistem, melainkan pada peranan" tulisan ini begitu sering diungkapkan oleh Almarhum Bapak Professor J. Sahetapy dalam diskusi ruang publik, sebagai kritikan dan mengingatkan Pemimpin dan para pendukung kepemimpinan pemerintahan agar menghormati dan menjadikan sistem menjadi penghulu dalam bernegara.Begitu juga hukum yang harus menyempurnakan politik "How Policy Shape the Politics." Sehingga hendaklah Tuan Presiden melarang, bahkan menolak seluruh gagasan buruk dari para tokoh partai.

Pada kesempatan ini, saya juga menyampaikan keresahan atas Presidensial Treshold 20% yang tidak sesuai dengan tujuan dasar dibentuknya Mahkamah Konstitusi, berdasarkan ahli hukum tatanegara Stefanus Hendrianto yang mendapat penghormatan sebagai Professor tamu di Fakultas Hukum Universitas Santa Clara, Sarjana Tamu Institut Kellogg untuk Studi Internasional di Universitas Notre Dame, School of Theology and Ministry, Boston College, Mendapat Gelar Ph.D dari Universitas Washington, Ilmu Hukum dan Gelar LLM dari Universitas Utrecht, Belanda, selain gelar LLB dari Universitas Gajah Mada: Law and Politics of Constitutional Courts "Indonesia and The Search For Judical Research" Comperatif Constitutionalism in Moslem Majority States.Buku yang sangat direkomendasikan oleh banyak ahli tatanegara dari Universitas ternama dari berbagai negara seperti Amerika, dan Australia, mengatakan bahwa; Salah satu fungsi utama Judical Review (JR) adalah untuk memberikan perlindungan hak-hak Pada kesempatan ini, saya juga menyampaikan keresahan atas Presidensial Treshold 20% yang tidak sesuai dengan tujuan dasar dibentuknya Mahkamah Konstitusi, berdasarkan ahli hukum tatanegara Stefanus Hendrianto yang mendapat penghormatan sebagai Professor tamu di Fakultas Hukum Universitas Santa Clara, Sarjana Tamu Institut Kellogg untuk Studi Internasional di Universitas Notre Dame, School of Theology and Ministry, Boston College, Mendapat Gelar Ph.D dari Universitas Washington, Ilmu Hukum dan Gelar LLM dari Universitas Utrecht, Belanda, selain gelar LLB dari Universitas Gajah Mada: Law and Politics of Constitutional Courts "Indonesia and The Search For Judical Research" Comperatif Constitutionalism in Moslem Majority States. Buku yang sangat direkomendasikan oleh banyak ahli tatanegara dari Universitas ternama dari berbagai negara seperti Amerika, dan Australia, mengatakan bahwa; Salah satu fungsi utama Judical Review (JR) adalah untuk memberikan perlindungan hak-hak individu (15), dari gairah partai politik yang mementingkan pribadi dan kelompok (16) dan egoisme kekuasaan yang akan membatasi hak-hak orang lain dan ingin berkuasa terus dan menerus (17).

Jadi saya sebagai mahasiswa hukum di salah satu universitas swasta di provinsi Banten dengan ini menyatakan;1. Menolak dengan usulan para ketua partai, anggota partai, dan partisan atas perpanjangan masa jabatan presiden. Karena UU bukanlah alat pembenar, sehingga jangan dirubah, dilahirkan UU sebagai alat pembenaran.

2. Kiranya Tuan Presiden Menolak dengan Tegas Wacana Perpanjangan Masa Jabatan tersebut apapun alasannya, kecuali darurat militer karena Invasi.3. Meminta agar Tuan Presiden, kiranya menyampai kepada 1). Ketua Partai Golkar 2). Ketua Partai PKB, dan 3). Ketua Partai PAN yang tidak memiliki pengetahuan yang baik atas tujuan negara, khususnya mereka partai pendukung dan sebagai pejabat negara untuk tidak menambah keresahan rakyat.

4. Meminta DPR-RI untuk tidak melakukan hal yang sama karena dorongan ketua partai.5. Mengajak Seluruh Mahasiswa dan Masyarakat untuk Memperhatikan Demokrasi Bangsa

Demikianlah surat ini saya sampaikan kepada yang Mulia Tuan Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Jokowi Dodo dengan sadar, dan tanpa tekanan dari manapun, mengingat saya dan kawan-kawan telah turun kejalan dalam aksi demonstrasi seperti Menolak UU Omni Buslaw.Saat itu kamu banyak yang terluka karena sifat refresif penegak hukum dalam mengahadapi demonstrasi, dan video itu masih dapat dilihat dimedia YouTube atau berita media on-line. Dan kami tidak ingin melakukan hal yang sama, dan ini juga ajakan kepada seluruh mahasiswa di Indonesia untuk mengkritisi melalui tulisan yang sah secara Undang-Undang dan elegen.

Demikian dan Terima KasihWassalamu'alaikum Warahmatullahi Ta'ala wa Barokatuh.

Dengan HormatMuhammad Yamin Nasution

Tembusan.1. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

2. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia3. Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

4. Mahkamah Konstitusi5, Ketua Partai Politik

------------------------------------------------------1. Carl B. Cone; " BURKE And The Nature of Politics" The Age of France Revolution. Penerbit. University of Kentucky Press. Tahun 2014. Chapter 1 Hlm. XVI

2. Eduard Mahirs; "Recht zur Strafe und das Strafe Maas." Penerbit Weber, München. Tahun 1830. Hlm 1.3. Prof. Emitai Etzioni; "The Spirit of Communitarianism & Communitarianism of Citizenship"

4. Eduard Mahirs; "Recht zur Strafe und das Strafe Maas." Penerbit Weber, München. Tahun 1830. Hlm 6.5. Thomas J. Craughwell; "Failures of The Presidents" Penerbit. Pair Winds Press. Beverly. Massachusetts. Tahun 2008. Hlm. 12

6. Thomas J. Craughwell; "Failures of The Presidents" Penerbit. Pair Winds Press. Beverly. Massachusetts. Tahun 2008. Hlm. 137. Jamin Soderstrom; QUALIFIED: " Candidat Resume and Threshold for President Success". Penerbit. iUniverse.Tahun 2011. Hlm 18

8. Prof. Emitai Etzioni; "The Spirit of Communitarianism & Communitarianism of Citizenship"9. Jamin Soderstrom; QUALIFIED: " Candidat Resume and Threshold for President Success". Penerbit. iUniverse.Tahun 2011. Hlm 18

10. Jamin Soderstrom; QUALIFIED: " Candidat Resume and Threshold for President Success". Penerbit. iUniverse.Tahun 2011. Hlm 2011. https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://amp.kompas.com/nasional/read/2017/04/18/13285501/megawati-betapa-teririsnya-saya-melihat-perpecahan-dan-konflik-saat-ini&ved=2ahUKEwjTxbm645v2AhVLTGwGHVX8CD0QFnoECD4QAQ&usg=AOvVaw2RKSe7vEZyQ1K6BOfzie_I

12. https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://www.bps.go.id/indicator/34/638/1/indeks-demokrasi-indonesia-idi-menurut-indikator.html&ved=2ahUKEwiTmu6v25z2AhVb7XMBHXYEDAoQFnoECAQQAQ&usg=AOvVaw3fjQL2Ktcw1JXgZcGIcdvy13. Stein Ringen; "What Democracy is For" On Freedom and Moral Government. Penerbit. Pricenton University Press. Tahun 2009. Hlm. 1

14. Stein Ringen; "What Democracy is For" On Freedom and Moral Government. Penerbit. Pricenton University Press. Tahun 2009. Hlm. 315. Stefanus Hendrianto; Law and Politics of Constitutional Courts "Indonesia and The Search For Judical Research" Comperatif Constitutionalism in Moslem Majority States. Penerbit. Routledge. Tahun 2018. Hlm. 23

16. Prof. Emitai Etzioni; "The Spirit of Communitarianism & Communitarianism of Citizenship"17. Eduard Mahirs; "Recht zur Strafe und das Strafe Maas." Penerbit Weber, München. Tahun 1830. Hlm 6.

  

Editor : Buliran News
Tag: