Indonesia Buka Pintu untuk Turis dari 43 Negara

Indonesia Buka Pintu untuk Turis dari 43 Negara
Indonesia Buka Pintu untuk Turis dari 43 Negara

PEMERINTAH melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI memperluas cakupan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW) dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSKKW) atau Visa On Arrival (VoA).Pemberian VoA khusus wisata akan berlaku untuk 43 negara. Wisatawan ASEAN bisa masuk Indonesia dengan bebas visa kunjungan.

Negara mana saja yang mendapat berkah tersebut? Berikut daftarnya :

Disebutkan, syarat untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW adalah :

  • Menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan.
  • Memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan ke negara lain
  • Bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKKW) dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan ketua Satgas Covid-19. (*/cic)

Editor : Buliran News
Tag: