Penipuan Trading Diungkap Bareskrim Polri, Korban Alami Kerugian Rp105 M!

Penipuan Trading Diungkap Bareskrim Polri, Korban Alami Kerugian Rp105 M!
Penipuan Trading Diungkap Bareskrim Polri, Korban Alami Kerugian Rp105 M!

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok trading yang merugikan 90 korban dengan total kerugian mencapai Rp105 miliar. Dalam operasi ini, polisi telah menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penipuan tersebut.

Kasus ini terungkap setelah adanya sejumlah laporan yang masuk ke kepolisian. Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 13 laporan polisi dari berbagai wilayah di Indonesia serta 11 pengaduan dari Indonesia Anti Scam Center (IASC) OJK.

"Kasus ini juga dilaporkan oleh perwakilan Paguyuban Korban Penipuan. Kami telah menindaklanjuti belasan laporan polisi dari berbagai daerah," ujar Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Modus Penipuan: Iklan Trading di Media Sosial

Penipuan ini bermula pada 2024 ketika para korban melihat iklan di Facebook tentang investasi trading saham dan mata uang kripto. Tertarik dengan tawaran keuntungan besar, korban mengklik iklan tersebut dan diarahkan ke nomor WhatsApp tertentu.

Dalam komunikasi via WhatsApp, korban diminta mengikuti pelatihan trading terlebih dahulu sebelum bergabung. Para pelaku menjanjikan keuntungan antara 30 persen hingga 200 persen dari modal yang disetorkan.

Korban kemudian diminta membuka akun di tiga platform trading serta mentransfer dana ke rekening yang telah ditentukan. Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan, uang yang disetorkan justru menjadi modus para pelaku untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Polisi Tangkap Tiga Tersangka, Pelaku Lain Masih Diburu

Hingga kini, jumlah korban yang melapor telah mencapai 90 orang, dan kemungkinan akan terus bertambah. Polisi juga telah menangkap tiga tersangka, yakni AN, MSD, dan WZ, serta masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal hukum, di antaranya Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Polisi terus mengembangkan kasus ini dan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Editor : Buliran News