Buliran.com - Jakarta, Pembayaran denda tilang elektronik kini dapat dilakukan dengan mudah melalui beberapa metode resmi, sehingga memudahkan pelanggar lalu lintas menyelesaikan kewajibannya tanpa ribet.
Seiring berkembangnya teknologi, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai diterapkan di beberapa daerah di Indonesia.
Sistem ini dibuat untuk memudahkan kepolisian melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas tanpa perlu interaksi langsung antara pengendara dan petugas.
Namun karena minimnya komunikasi atau himbauan, banyak pengendara yang tidak sadar bahwa mereka terkena tilang dan harus membayar denda.
Lantas bagaimana cara mengetahuinya? Mari simak penjelasannya berikut ini:
Cara Cek Tilang ETLE
Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui apakan kendaraan kena tilang elektronik atau tidak. Berikut beberapa caranya:
1. Dari Surat Tilang
Bila kendaraan kena tilang elektronik, maka pemilik kendaraan akan dikirimkan surat tilang ke alamat rumah yang terdaftar dalam identitas kendaraan.
Dalam surat tersebut juga disertakan bukti-bukti pelanggaran saat kejadian, seperti foto, tanggal pelanggaran, dan denda tilangnya.
2. Cek Status Tilang dari Situs Resmi ETLE
yakin pernah melakukan kesalahan, Anda bisa mengecek status tilang secara mandiri melalui laman resmi ETLE di etle.polri.go.id.
Di website itu, Anda hanya perlu memasukkan Nomor Polisi/NRKB, No. Mesin, dan No. Rangka.
Jika kendaraan pernah melakukan pelanggaran, situs akan menampilkan pelanggaran tersebut.
Bila tidak, maka Anda akan melihat pernyataan “No Data Available” atau “Data Tidak Ditemukan”.
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Dikutip dari etilang.info, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk membayar denda e-tilang, berikut cara-caranya:
1. Melalui Teller BRI
Bagi yang tidak punya m-banking, bisa membayar denda e-tilang secara langsung melalui Bank BRI. Berikut caranya:
- Datang ke kantor cabang BRI terdekat.
- Ambil nomor antrian transaksi ke teller dan isi slip setoran.
- Isi 15 nomor pembayaran tilang di kolom rekening dan nominal dendanya (bisa dilihat di surat tilang).
- Serahkan slip setoran dan uang denda ke teller BRI.
- Tunggu verifikasi data oleh teller.
- Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.
- Serahkan slip setoran ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
2. Mesin ATM BRI
Bagi nasabah Bank BRI, bisa langsung membayar denda e-tilang melalui ATM BRI. Berikut caranya:
- Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM.
- Masukkan PIN.
- Pilih opsi “Transaksi Lain” dan pilih “Pembayaran”.
- Tekan “Lainnya” dan klik “BRIVA”.
- Isi data sesuai nomor tilang yang diterima. Pastikan nomor, nama pelanggar, dan jumlah denda sudah benar.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
- Simpan bukti pembayaran.
- Serahkan bukti ke Kejaksaan.
3. BRImo
Berikut cara membayar tilang elektronik dari aplikasi BRImo:
- Masuk ke aplikasi BRImo.
- Log in ke akun.
- Pilih menu “Mobile Banking BRI”.
- Klik “Pembayaran” lalu “Lainnya”.
- Tekan “BRIVA” dan masukkan 15 nomor pembayaran.
- Isi nominal denda.
- Masukkan 6 digit PIN.
- Simpan bukti pembayaran.
- Tunjukan bukti pembayaran ke Kejaksaan.
4. Bank Lain
Bagi yang bukan nasabah BRI, masih bisa melakukan pembayaran tilang elektronik di mesin ATM masing-masing. Berikut caranya:
- Cari mesin ATM perbankan masing-masing.
- Masukkan kartu debit dan PIN ATM.
- Pilih opsi “Transfer” dan “Rekening Bank Lain”.
- Masukkan kode Bank BRI “002” diikuti dengan 15 nomor pembayaran tilang.
- Masukkan nominal pembayaran denda.
- Periksa nama pelanggar dan nominal denda.
- Setelah selesai melakukan pembayaran, simpan struk untuk ditunjukkan ke Kejaksaan.
5. Bayar Denda di Kantor Kejaksaan
Anda bisa langsung datang ke Kejaksaan Negeri sesuai yang tertera di slip tilang untuk membayar denda tilang elektronik. Berikut caranya:
- Datang ke Kejaksaan yang dituju.
- Berikan slip tilang di loket yang sudah disediakan.
- Tunggu hingga petugas memanggil nama para pelanggar.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal tilang.
- Setelah melakukan pembayaran, pelanggar bisa mengambil barang yang disita. (Ic/Red)