Kasus Duit AJB Bumiputera 1912 Terkuak Raib Rp165 Miliar, Pemegang Polis Berikan Ultimatum

Ilustrasi gedung Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912
Ilustrasi gedung Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912

Buliran.com - Jakarta,

Para pemegang polis (pempol) AJB Bumiputera 1912 yang tergabung dalam Persatuan Keluarga Bumiputera Indonesia (PKBI) miris dengan hilangnya dana perusahaan Rp165 miliar. Alhasil, agenda pengembalian dana polis semakin tak jelas.

“Dana Rp165 miliar yang dicairkan para mantan pekerja, bukan milik pribadi mereka. Itu milik bersama, milik pemegang polis. Kami tidak akan diam. Kami ingin keadilan ditegakkan,” tegas Ketua PKBI, Ahmad Suriadi, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Di tengah proses pencairan dana pemegang polis, muncul dugaan pemalsuan dokumen oleh eks serikat pekerja AJB Bumiputera 1912 hingga menyebabkan raibnya duit AJB Bumiputera 1912 senilai Rp165 miliar.

Mengingatkan saja, dugaan pemalsuan dokumen telah dilaporkan Faisal Habibie selaku kuasa hukum AJB Bumiputera 1912 ke Polres Jakpus. Perkara ini diduga melibatkan anggota serikat pekerja AJB Bumi Putera 1912, Rizky Yudha Pratama (RYP).

Informasi ini, tentu saja membuat para pempol AJB Bumiputera 1912 ketar-ketir. Sebab, dana yang seharusnya digunakan untuk membayar kewajiban perusahaan kepada pemegang polis, menjadi tertunda akibat kasus ini.

Suriadi mengatakan, dana Rp165 miliar itu, seharusnya digunakan untuk membayar hak-hak pempol. Pihaknya mengapresiasi manajemen AJB Bumiputera 1912 yang serius menelusuri kasus itu. “Kami memberikan apresiasi kepada manajemen AJB BP 1912 yang tetap berjuang mengusut kasus ini dengan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Proses ini harus didukung oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum,” kata Suriadi.

“Kami bersyukur ternyata manajemen masih berjuang atas uang yang hilang itu. Bukan sedikit, banyak. Angkanya Rp165 miliar. Berapa banyak kami pemegang polis yang bisa dibayar polisnya dengan uang itu? Bila ini benar, kami sangat mendukung semua pelakunya harus dihukum berat dan juga uang Rp165 miliar itu mereka (eks serikat pekerja) harus kembalikan,” tambah Suriadi.

“Apakah PN Jakpus tidak tahu bahwa AJB BP 1912 kewajiban utamanya adalah membayar polis yang sudah jatuh tempo. Bagaimana mungkin karyawan yang setiap bulannya terima gaji dan bonus, berhak mencairkan uang Rp165 miliar dari perusahaan? Apakah PN Jakpus hanya melihat sisi dari karyawan, bukan kepentingan pemilik polis. Ini jelas tidak adil," tegas Suriadi.

Dia mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen yang terkait proses pencairan dana perusahaan senilai Rp165 miliar itu, masuk kategori pidana berat. Jika benar terjadi, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya.

Dikatakan, PKBI telah melayangkan surat resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakpus terkait eksekusi PB 2023 yang diduga menggunakan keterangan palsu dari eks serikat pekerja AJB Bumiputera 1912.

Namun, respons PN Jakpus terhadap surat resmi tersebut sangat mengecewakan. Pihak PN Jakpus hanya bilang sudah memberikan teguran, terkesan tidak sungguh-sungguh melindungi hak-hak pemilik polisi AJB Bumiputera 1912.

Dia mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen yang terkait proses pencairan dana perusahaan senilai Rp165 miliar itu, masuk kategori pidana berat. Jika benar terjadi, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya.

Selanjutnya, dana tersebut wajib dikembalikan sepenuhnya kepada perusahaan. “Kami menyerukan kepada aparat hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk tidak ragu membongkar kasus ini sampai akar-akarnya. Ini soal keadilan kolektif ribuan keluarga di Indonesia. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan," kata dia.

Dalam perkara ini, lanjut Suriadi, PKBI menyatakan pernyataan sikap. Pertama, kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh eks serikat pekerja AJB Bumiputera 1912, harus diusut tuntas. Kedua, mendukung langkah manajemen AJB BP 1912 untuk memulihkan perusahaan.

"Ketiga, kami berharap penegak hukum menjadikan kepentingan pemegang polis sebagai prioritas, serta memohon perhatian OJK dan pemerintah untuk selamatkan AJB Bumiputera 1912," pungkasnya. (Ic/Red)

Editor : Redaktur Buliran