Buliran.com - Jakarta,
Presiden Prabowo Subianto resmi menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang berlaku mulai 17 Desember 2025.
Berbeda dengan UMP 2025 yang nilai kenaikannya serentak di angka 6,5%. Tahun ini, Kemnaker menggunakan perumusan perhitungan upah baru, yaitu berdasarkan indeks tertentu atau rentang alfa 0,5 - 0,9.Dengan rumus indeks perhitungan upah baru ini, pemerintah daerah (Pemda) diberikan keleluasaan untuk menentukan besaran kenaikan upah sesuai wilayah masing-masing.
Daftar Daerah yang Sudah Menetapkan UMP 2026
1. Sumatra Utara
Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution resmi menaikkan UMP Sumur sebesar 7,9%.
Editor : Redaktur Buliran