Sejumlah usulan Hutan Desa di Kalimantan Tengah ke Kementrian Kehutanan masih belum memperoleh perkembangan.
Dari situs TanahKita.Id, diantara usulan Hutan Desa yang masih belum mendapatkan SK dari Mentri Kehutanan tersebut adalah Hutan Desa Tewang Tampang seluas 1,995 hektar, Hutan Desa Petak Bahandang seluas 4,496 hektar, Hutan Desa Tumbang Panggo seluas 2,499 hektar, Hutan Desa Luwuk Kanan seluas 4,005 hektar, Hutan Desa Handiwung seluas 2,500 hektar, kesemuaan desa tersebut berada di wilayah Kecamatan Tasik Payawan, Kab. Katingan.
Pada laporanya, usulan tersebut terinput tanggal 29 mei 2023.
“Terkait dengan isu sektor kehutanan, komitmen pemerintah dalam upaya mengurangi deforestasi dan menjaga hutan, tentu perkuatan kelembagaan masyarakat dibidang kehutanan merupakan hal yang sangat dibutuhkan, salah satunya dengan mempercepat SK Perhutanan sosial, selanjutnya kemudian adalah fasilitasi dan pendampingan” ungkap tim dari LSM LIRA Kalteng.
Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999, hutan diartikan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Adapun nilai ekonomis hutan, disamping menyediakan berbagai hasil hutan seperti kayu, hasil hutan bukan kayu (HHBK), hutan juga memiliki nilai ekonomis lain, yaitu jasa lingkungan atau jasa pelstarian lingkungan.
Saat ini kita mengenal ada nilai ekonomis baru terkait hutan, yaitu jasa pemeliharaan hutan atau lingkungan. Nilai ekonomis yang terkandung didalam jasa lingkungan pelestarian hutan dinamakan dengan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) atau Carbon Pricing, NEK adalah harga yang ditetapkan untuk setiap unit emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan ekonomi.
Nilai Ekonomi Karbon (NEK) saat ini telah diperdagangkan melalui pasar karbon (carbon trading), adapun pasar karbon adalah mekanisme di mana izin emisi atau kredit karbon diperdagangkan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
“Siaran Pers Bursa Efek Indonesia No: 086/BEI.SPR/09-2023,Pada selasa 29 september 2023,Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon). Peluncuran tersebut dilakukan di Main Hall PT Bursa Efek Indonesia (BEI) .
Izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon telah diberikan kepada BEI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023 lalu” ungkap tim LSM LIRA Kalteng.
“Artinya nilai karbon yang terdapat pada hutan kita dapat diperdagangkan, tentunya bernilai ekonomis tinggi” tambahnya.
Menurut LSM LIRA Kalteng, Kalimantan Tengah masih memiliki potensi hutan yang cukup banyak, sehingga pihaknya berharap agar Gubernur Kalteng dapat membuka akses bagi masyarakat terhadap kompensasi atas kegiatan pelestarian hutan tersebut.
“Potensi hutan kalteng masih banyak, memiliki nilai ekonomis tinggi, akan tetapi pelestarian hutan tentu tidak akan berhasil tanpa peran serta masyarakat. Untuk peran serta, jika kompensasinya sesuai, kami yakin masyarakat sekitar lebih bisa melakukan inovasi untuk kelestarian hutan mereka, karena mereka lebih mengerti dan lebih manyatu dengan alam” ungkapnya.
“Untuk itu, kami berharap bapak Gubernur Kalimantan Tengah, Bapak Agustiar Sabran, agar dapat membuka akses terhadap kompensasi atas pelestarian hutan, agar kemudian nilai kompensasi tersebut dapat dinikmati dengan adil oleh masyarakat, adapun tujuanya, disamping dapat menambah PAD dan menambah sumber ekonomi masyarakat, juga mengembalikan budaya masyarakat dari kegiatan merambah hutan menjadi pelaku pelestari hutan.” Tutupnya.
Editor : Redaktur BuliranSumber : LSM LIRA Kalteng, Bursa Efek Indonesia