Dari tahun ke tahun, beban negara melalui APBN untuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) terus meningkat. Jumlah rata-rata pensiunan PNS meningkat 3,1 persen atau sekitar 116 ribu orang setiap tahunnya. Diperkirakan pada tahun 2025, ada 3,76 juta pensiunan. Angka ini meningkat dari 3,65 juta pensiunan pada tahun 2024. Bahkan pada tahun 2029, diperkirakan mencapai 4,25 juta pensiunan di Indonesia, yang masih menjadi beban APBN.
Anggaran negara untuk membayar pensiun pegawai negeri sipil (PNS) terus meningkat. Pada tahun 2024, anggaran negara membayar Rp 164,4 triliun untuk PNS. Selain itu, biaya operasional pembayaran uang pensiun bagi ASN dan TNI-Polri diperkirakan mencapai Rp 850 miliar pada tahun 2025 ini. Uang pensiun PNS setiap bulannya menjadi tanggungan negara dan akan terus menjadi beban negara jika tidak dilakukan penyesuaian. Oleh karena itu, perubahan skema pensiun PNS seharusnya dialihkan dari "bayar sekarang, bayar kemudian" (tidak disiapkan dan menjadi beban negara) menjadi "disiapkan secara penuh" (disiapkan dan menjadi akumulasi iuran pensiun).
Pemerintah rencananya akan mengubah sistem pensiun PNS dari "bayar seketika" menjadi "bersiap secara bertahap", dari yang sebelumnya "tidak disediakan" menjadi "tersedia secara berkala". Dengan skema "bersiap secara bertahap", pemerintah akan menabung dana pensiun untuk setiap PNS secara teratur setiap bulan sejak PNS mulai bekerja, begitu juga dengan PNS-nya sendiri. Jadi ketika PNS pensiun, uang pensiun akan dibayarkan dari kekayaan dana pensiun yang dikumpulkan (dana pemberi kerja/pemerintah dan dana pegawai) atas nama PNS yang bersangkutan sepanjang masa kerjanya sesuai dengan besaran gaji bulanan.
Jika skema pensiun PNS diubah dari kondisi sekarang menjadi "fully funded", maka pemerintah harus memiliki anggaran khusus untuk menyimpan iuran pensiun untuk setiap PNS (terutama rekrutan baru) secara teratur setiap bulan, di samping dari gaji pegawai sendiri. Dengan demikian, ketika PNS pensiun, akumulasi iuran pensiun yang ada hanya perlu dibayarkan kepada PNS yang pensiun. Oleh karena itu, biaya pensiun tidak lagi dibayar dari anggaran negara, melainkan dari akumulasi iuran pensiun.
Paling tidak ada 5 (lima) keuntungan perubahan skema pensiun PNS dari "pay as you go" menjadi "fully funded", dari pendanaan langsung dari APBN menjadi didanakan secara berkala, yaitu:
Uang pensiun pegawai negeri sipil (PNS) tidak lagi menjadi beban APBN, melainkan berasal dari akumulasi kontribusi yang disetor oleh pemerintah dan PNS sendiri sejak bekerja.
Anggaran pensiun PSN menjadi lebih terstruktur dan sistematis, sehingga dapat mengurangi beban pemerintah dan biaya operasional.
3. Dana iuran dapat diinvestasikan selama dikelola sehingga dapat mencapai pertumbuhan optimal dan mengurangi nilai kewajiban negara.
4. Pegawai Negeri Sipil (PNS) turut menyetor iuran pensiun dari gajinya (selain iuran pensiun dari pemerintah) sebagai bagian dari disiplin menabung serta kesadaran untuk mempersiapkan masa pensiun.
Mendapatkan insentif pajak ketika uang pensiun diberikan kepada PNS yang telah pensiun.
Hal ini telah menjadi konsekuensi, jika skema pensiun "dibiayai secara penuh" diterapkan untuk PNS, maka negara harus menyiapkan anggaran iuran pensiun setiap bulannya dan PNS membayar iuran pensiun dari gajinya. Jika perlu, pembayaran manfaat pensiun bulanan juga dapat dibuat dengan formula yang tidak hanya "seumur hidup", tetapi juga alternatif pembayaran berkala berdurasi waktu, misalnya 10, 15, 20, atau 25 tahun setelah pensiun, untuk meningkatkan nilai uang pensiun.
Sistem pensiun yang dilakukan penuh oleh PNS adalah program pensiun yang dilakukan dengan membayar iuran secara pasti. Artinya, pemerintah atau perusahaan yang memberikan pekerjaan akan menyimpan uang yang dikeluarkan secara berkala atas nama PNS. Sehingga, uang yang dikumpulkan dan hasil pengembangannya ditulis atas nama PNS yang bersangkutan sebagai keuntungan pensiun.
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) sebenarnya meminta PNS untuk mengirimkan "iuran" secara teratur setiap bulan dalam jumlah tertentu atau sebanding dengan gaji. Oleh karena itu, besar kecilnya manfaat pensiun melalui PPIP sangat bergantung pada tiga hal; yaitu 1) jumlah iuran yang dikirimkan, 2) hasil investasi, dan 3) lama keanggotaan. Semakin lama seorang PNS atau pegawai menjadi anggota program pensiun, maka potensi manfaat pensiun yang diterima akan semakin besar.
Tentu saja, mempertimbangkan dinamika dunia kerja dan kondisi anggaran negara, sudah saatnya skema pensiun pegawai negeri sipil (PNS) diubah dari "bayar sekarang" menjadi "dibiayai secara penuh". Agar PNS yang sudah berpensiun tidak lagi menjadi tanggungan negara seumur hidup. Tapi manfaat pensiun PNS yang dibayarkan telah diperhitungkan dan dipupuk selama PNS bekerja di pemerintah. Agar PNS yang sudah berpensiun lebih sejahtera daripada sebelumnya. Demikian pula, skema pensiun untuk karyawan perusahaan swasta, harus mulai dibangun dari sekarang ke Pusat Pelayanan Jaminan Sosial (PPJS).
Editor : Buliran News