Buliran.com - Luwu Utara,
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melaporkan dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, ke polisi akhirnya buka suara. Sosok pelapor itu adalah Faisal Tanjung, yang kala itu menjabat sebagai Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kabupaten Luwu Utara.
Faisal menegaskan, laporannya ke polisi bermula dari adanya aduan seorang siswa bernama Feri yang menyebut adanya pungutan di sekolah. Berdasarkan informasi tersebut, ia kemudian melakukan konfirmasi langsung ke pihak sekolah.Menurutnya, berdasarkan regulasi yang ia pahami, sekolah memang diperbolehkan menerima sumbangan, namun tidak dalam bentuk uang yang dipatok nominalnya. Hal itu juga diatur dalam Peremendikbud dan Undang-Undang.
Kronologinya, atas nama Feri, siswa di sekolah itu konfirmasi ke saya bahwa di sekolahnya ada pungutan. Dari situ saya datangi Pak Muis dan menanyakan apakah benar ada pungutan. Tapi katanya itu sumbangan, bukan pungutan. Saya bilang, kalau sumbangan kenapa ada target Rp 20 ribu per siswa? Lalu dijawab, itu sudah kesepakatan orang tua," ujar Faisal, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, berdasarkan regulasi yang ia pahami, sekolah memang diperbolehkan menerima sumbangan, namun tidak dalam bentuk uang yang dipatok nominalnya. Hal itu juga diatur dalam Peremendikbud dan Undang-Undang.
Editor : Redaktur Buliran