Scroll untuk baca artikel

Menkes: Sistem Rujukan Pasien BPJS Akan Kita Ubah, Tidak Perlu Dirujuk 3 Kali Keburu Wafat

Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 per orang per bulan dan Rp100.000 per orang per bulan untuk kelas II.
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 per orang per bulan dan Rp100.000 per orang per bulan untuk kelas II.

Menkes Budi Gunadi Sadikin akan mengubah sistem rujukan pasien BPJS. Jika pasien hanya bisa ditangani RS tipe A, maka tidak perlu lagi harus rujukan berjenjang dari puskesmas, tipe C, Tipe B. Menurutnya, pasien akan lebih cepat tertangani jika tak berjenjang.

Buliran.com - Jakarta,

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengubah sistem rujukan pelayanan kesehatan bagi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan dan pasien bisa langsung tertangani di Rumah Sakit yang lebih baik.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan sistem rujukan berjenjang yang berjalan saat ini sering kali menyebabkan pemborosan biaya dan memperlambat penanganan pasien. Terutama bagi kasus-kasus yang membutuhkan layanan dengan tingkat keahlian tertentu.

“Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya menghemat BPJS juga,” kata Budi saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (13/11/2025). Dilansir Antara.

Dia mencontohkan pasien dengan kondisi darurat seperti serangan jantung yang membutuhkan penanganan cepat. Para pasien sering kali harus melewati beberapa tahapan rujukan. Mulai dari puskesmas, rumah sakit tipe C, lalu tipe B, sebelum akhirnya ditangani di rumah sakit tipe A.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini