Eks Dirut PT RSA Jadi Tersangka Kasus Korupsi Aset BUMD Cilacap

Eks Direktur PT Rumpun Sari Antan berinisial ANH mengenakan rompi oranye usai diperiksa sebagai tersangka di kantor Kejati Jateng, Rabu (30/4/2025).
Eks Direktur PT Rumpun Sari Antan berinisial ANH mengenakan rompi oranye usai diperiksa sebagai tersangka di kantor Kejati Jateng, Rabu (30/4/2025).

Buliran.com - Semarang,

Eks Direktur PT Rumpun Sari Antan (PT RSA) berinisial ANH ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian aset BUMD PT Cilacap Segara Artha yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp237 miliar. Tersangka ANH langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Hari ini kami penyidik menahan tersangka ANH," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, saat ditemui di kantornya, Rabu (30/4/2025).

Alexander menjelaskan, kasus korupsi ini bermula saat PT Cilacap Segara Artha, selaku badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, membeli lahan seluas 700 hektare berstatus hak guna usaha dari PT Rumpun Sari Antan.

Transaksi tersebut sudah dibayar lunas seharga Rp237 miliar dengan dana yang bersumber dari negara. Namun, PT Cilacap selaku pembeli tak bisa menguasai lahan tersebut.

Setelah ditelusuri, tersangka ternyata bertransaksi dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur PT Rumpun Sari Antan. "Proses jual-beli ini tidak diketahui oleh yayasan, direkturnya bergerak sendiri," beber Alexander.

PT Rumpun Sari Antan diketahui merupakan anak usaha PT Rumpun di bawah Yayasan Diponegoro. Yayasan tersebut milik Komando Daerah Militer (Kodam) IV Diponegoro.

Alexander mengatakan, aset tanah itu tidak bisa dimiliki PT Cilacap Segara Artha. Sebab, Kodam IV Diponegoro tidak mau melepasnya karena menganggap proses jual-beli belum atas sepertujuannya.

"Pihak Kodam merasa memiliki tanah, penguasaan lahan itu ya Kodam melalui Yayasan Diponegoro dan anak usahanya," imbuhnya.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan penyidik bersama auditor, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi ini senilai uang yang telah dikeluarkan oleh BUMD Cilacap. "Kerugian kurang lebih Rp237 miliar," tuturnya.

Tersangka ANH dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik Kejati Jawa Tengah masih terus mendalami kasus ini. "Akan ada tersangka lain, tunggu saja," beber Alexander. (Hani K/Red).

Editor : Redaktur Buliran