Buliran.com - Jakarta,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyingkap praktik jual beli kuota tambahan haji khusus yang ditengarai melibatkan oknum Kementerian Agama bersama jaringan pengusaha travel. Modusnya, kuota tambahan justru diperjualbelikan antartravel dengan harga selangit hingga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut skema ilegal itu terjadi lantaran ada biro travel yang belum berizin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sehingga mereka membeli kuota dari biro lain.
"Ada yang biro perjalanan ini mendapatkan kuota haji khusus dari biro perjalanan yang lain, karena memang ada beberapa yang misalnya belum punya izin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus, ada juga yang seperti itu," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Budi menjelaskan, praktik ini kian menggiurkan karena adanya tawaran berangkat langsung tanpa antre, atau dikenal dengan T0. Padahal, sesuai aturan, jemaah haji khusus tetap wajib masuk daftar tunggu, meski tidak selama haji reguler."Nah itu juga kita dalami kaitannya seperti apa, sehingga kemudian membuat para calon-calon jamaah yang baru ini tanpa perlu mengantre atau T0, bisa langsung berangkat," ucapnya.
Editor : Redaktur Buliran