Buliran.com - Jepara,
Kasus sengketa tanah yang melibatkan SD Negeri 10 Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, bukan sekadar konflik administratif, tetapi krisis keadilan sosial yang telah berlangsung selama lebih dari 45 tahun.
Pihak ahli waris, keluarga Surip binti Suimin, yang telah memenangkan gugatan hukum, masih belum memperoleh hak atas lahan yang sejak tahun 1980 digunakan untuk bangunan sekolah.
Ironisnya, pemerintah terus menagih pajak atas nama ahli waris tanpa memberi kejelasan ganti rugi atau tukar guling yang dijanjikan.
Dalam konteks sosiologis, ketidakadilan ini menunjukkan gagalnya negara dalam memenuhi prinsip dasar keadilan distributif, sekaligus memperkuat sentimen publik tentang lemahnya perlindungan hukum atas hak milik pribadi, terutama milik rakyat kecil.
Upaya protes seperti penanaman pohon pisang di halaman sekolah tidak bisa dianggap sebagai tindakan destruktif, melainkan hal tersebut adalah bentuk ekspresi kolektif atas ketidakadilan yang tidak kunjung ditangani.
Ini adalah sinyal keras bahwa masyarakat sudah jenuh dengan janji dan pendekatan birokratis tanpa realisasi konkret.
Pemerintah Kabupaten Jepara, khususnya Dinas Pendidikan dan Sekretariat Daerah, harus menyadari bahwa penyelesaian sengketa ini bukan hanya soal lahan sekolah, melainkan soal membangun kembali kepercayaan publik.
Djoko TP pemerhati kebijakan publik, kepada media ini menjelaskan, "Penyelesaian secepatnya, transparan, dan bermartabat adalah satu-satunya jalan keluar," jelasnya.
Ia menambahkan, "Bila tidak, bukan hanya pendidikan yang terganggu, tetapi legitimasi moral pemerintah daerah ikut runtuh," imbuhnya.
Djoko TP mendorong agar:
- Pemerintah segera membayar ganti rugi sesuai harga pasar atau menyelesaikan skema tukar guling secara adil.
- Proses mediasi melibatkan pihak independen agar tidak berat sebelah.
- Keputusan hukum yang telah inkracht dijadikan dasar untuk penyelesaian, bukan diabaikan.
Terpisah, Noorkhan selaku tokoh masyarakat Jepara mengatakan, "Ditingkat Pengadiln Negeri jepara menang tetapi ditingkat banding kalah. Bahkan tanah tersebut sudah ada SHM-nya. Ahli waris punyanya C atas nama bu Surip bin Imin tidak punya salinan putusan banding, karena ada di pengcaranya," kata Noorkhan.
"Semoga dalam proses mediasi hari Kamis lusa, semua pihak bisa duduk bersama dan hasilnya bisa maksimal," pungkasnya. (Choirur Rofiq).
Editor : Redaktur Buliran